- Beranda
- Surat Pembaca
jadi member di via travel, user Id diputus secara sepihak, deposit hangus
...
TS
badabua
jadi member di via travel, user Id diputus secara sepihak, deposit hangus
Hati-hati bergabung di VIA Indonesia
saya baru saja jadi member di http://id.via.com/bdo, para member disuruh setor ke rekening | PT. Adya Tours (VIA Indonesia)
Wisma Tugu I 6th Floor I Jalan Wahid Hasyim I 100-102 I Jakarta Pusat 10340 I sebesar Rp 500 ribu sekaligus jadi deposit.
baru 15 hari saya jadi member tiba-tiba secara sepihak hak keanggotaan saya diputus, dengan memblokir User ID dengan alasan jarang melakukan transaksi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
maka pihak via travel Indonesia telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen pasal 4 diatas.
saya akan lapor ke YLKI masalah ini saya dirugikan secara sepihak
saya baru saja jadi member di http://id.via.com/bdo, para member disuruh setor ke rekening | PT. Adya Tours (VIA Indonesia)
Wisma Tugu I 6th Floor I Jalan Wahid Hasyim I 100-102 I Jakarta Pusat 10340 I sebesar Rp 500 ribu sekaligus jadi deposit.
baru 15 hari saya jadi member tiba-tiba secara sepihak hak keanggotaan saya diputus, dengan memblokir User ID dengan alasan jarang melakukan transaksi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
maka pihak via travel Indonesia telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen pasal 4 diatas.
saya akan lapor ke YLKI masalah ini saya dirugikan secara sepihak
0
31.6K
52
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
13KThread•2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok