- Beranda
- Melek Hukum
Pembagian Harta Warisan di Indonesia
...
TS
cottonbath
Pembagian Harta Warisan di Indonesia
cuman mau share aja nih gan .
ane baru di pusingkan oleh UTS Hukum Waris tadi siang . hhe
yuk kita diskusi di sini . . .
Aturan Waris Perdata / BW
# Golongan I : Anak ( +Cucu ) dan Istri / Suami
\t- Anak dan Keturunannya ( pernikahan ke 1 ato 2 )
\t\t* Di bagi rata
\t- Isteri / Suami
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 1 = 1/3 bagian anak
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 2 = ¼ warisan
\t- Anak Luar Nikah ( x Jumlah Ahli Waris jika Pewaris punya Anak Sah )
\t\t* 1/3 warisan ( jika Pewaris punya Anak/Isteri Sah )
\t\t* ½ warisan ( jika Pewaris punya Keluarga keatas /saudara )
\t\t* ¾ warisan ( bersama Keluarga dari garis Menyimpang )
# Golongan 2 : Ayah, Ibu dan Saudara
\t- Ayah dan Ibu ( keduanya masih ada )
\t\t* Ayah dan Ibu = 1/3 warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* Ayah dan Ibu = ¼ warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t- Ayah atau Ibu ( salah satu meninggal )
\t\t* ½ warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* 1/3 warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t\t* ¼ warisan ( ada 2+ saudara pewaris )
\t- Saudara Kandung Pewaris
\t\t* 1/1 warisan ( tidak ada ahli waris lain )
\t\t* Sisa warisan ( setelah dikurangi bagian ayah dan/atau ibu )
\t\t* Warisan dibagi rata apabila ada lebih dari 1 orang saudara
# Golongan 3 : Kakek dan Nenek ( Apabila Gol 1 dan 2 tidak ada )
\t- ½ warisan ( dari Ayah dan Ibu Pewaris )
# Golongan 4 : Keluarga Sedarah menyamping ( sampai derajat ke-6, Apabila \t\t Gol 3 tidak ada)
\t- ½ untuk keluarga Ayah dan ½ untuk keluarga Ibu
\t-
\t
Aturan Waris Islam
# Bagian Anak Kandung
\t- ½ untuk anak Perempuan Tunggal ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- 2/3 untuk anak Perempuan 2 orang / lebih ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- Ashabah, jika ada anak Laki-laki
\t\t* Jika ada anak Laki-laki dan Perempuan = Laki-laki 2 : 1 Perempuan
# Bagian Suami dan/atau Istri
\t- Bagian Suami
\t\t* ½, jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* ¼, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t- Bagian Isteri
\t\t* 1/4 , jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/8, Jika ada Anak / Cucu Pewaris
# Bagian Bapak dan/atau Ibu
\t- Bagian Bapak
\t\t* 1/6, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/6 + Ashabah, jika ada Anak / Cucu Perempuan ( tanpa Anak/Cucu Laki- \t\t laki Pewaris )
\t\t* Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu Pewaris
\t- Bagian Ibu
\t\t* 1/6, jika ada Anak/Cucu Pewaris
\t\t* 1/6, jika ada Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* 1/3, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t- Bagian Bapak dan Ibu
\t\t* Masing-masing 1/6, jika ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* Ibu 1/3 dan Bapak Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris \t\t lebih dari 1.
# Bagian Cucu
\t- ½, jika Cucu Perempuan Tunggal ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 2/3, jika Cucu Perempuan 2 orang atau lebih ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 1/6 atau 2/3, jika ada Anak Perempuan. Jika Anak Perempuan ada 2 maka Cucu \t tidak dapat bagian.
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki dan Perempuan ( Laki-laki 2 : 1 Perempuan )
NB : Ashabah = Memberikan Sisa Harta Warisan
maaf kalo ada salah atau kurang . hhe
ane baru di pusingkan oleh UTS Hukum Waris tadi siang . hhe
yuk kita diskusi di sini . . .
Aturan Waris Perdata / BW
# Golongan I : Anak ( +Cucu ) dan Istri / Suami
\t- Anak dan Keturunannya ( pernikahan ke 1 ato 2 )
\t\t* Di bagi rata
\t- Isteri / Suami
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 1 = 1/3 bagian anak
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 2 = ¼ warisan
\t- Anak Luar Nikah ( x Jumlah Ahli Waris jika Pewaris punya Anak Sah )
\t\t* 1/3 warisan ( jika Pewaris punya Anak/Isteri Sah )
\t\t* ½ warisan ( jika Pewaris punya Keluarga keatas /saudara )
\t\t* ¾ warisan ( bersama Keluarga dari garis Menyimpang )
# Golongan 2 : Ayah, Ibu dan Saudara
\t- Ayah dan Ibu ( keduanya masih ada )
\t\t* Ayah dan Ibu = 1/3 warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* Ayah dan Ibu = ¼ warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t- Ayah atau Ibu ( salah satu meninggal )
\t\t* ½ warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* 1/3 warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t\t* ¼ warisan ( ada 2+ saudara pewaris )
\t- Saudara Kandung Pewaris
\t\t* 1/1 warisan ( tidak ada ahli waris lain )
\t\t* Sisa warisan ( setelah dikurangi bagian ayah dan/atau ibu )
\t\t* Warisan dibagi rata apabila ada lebih dari 1 orang saudara
# Golongan 3 : Kakek dan Nenek ( Apabila Gol 1 dan 2 tidak ada )
\t- ½ warisan ( dari Ayah dan Ibu Pewaris )
# Golongan 4 : Keluarga Sedarah menyamping ( sampai derajat ke-6, Apabila \t\t Gol 3 tidak ada)
\t- ½ untuk keluarga Ayah dan ½ untuk keluarga Ibu
\t-
\t
Aturan Waris Islam
# Bagian Anak Kandung
\t- ½ untuk anak Perempuan Tunggal ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- 2/3 untuk anak Perempuan 2 orang / lebih ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- Ashabah, jika ada anak Laki-laki
\t\t* Jika ada anak Laki-laki dan Perempuan = Laki-laki 2 : 1 Perempuan
# Bagian Suami dan/atau Istri
\t- Bagian Suami
\t\t* ½, jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* ¼, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t- Bagian Isteri
\t\t* 1/4 , jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/8, Jika ada Anak / Cucu Pewaris
# Bagian Bapak dan/atau Ibu
\t- Bagian Bapak
\t\t* 1/6, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/6 + Ashabah, jika ada Anak / Cucu Perempuan ( tanpa Anak/Cucu Laki- \t\t laki Pewaris )
\t\t* Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu Pewaris
\t- Bagian Ibu
\t\t* 1/6, jika ada Anak/Cucu Pewaris
\t\t* 1/6, jika ada Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* 1/3, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t- Bagian Bapak dan Ibu
\t\t* Masing-masing 1/6, jika ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* Ibu 1/3 dan Bapak Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris \t\t lebih dari 1.
# Bagian Cucu
\t- ½, jika Cucu Perempuan Tunggal ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 2/3, jika Cucu Perempuan 2 orang atau lebih ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 1/6 atau 2/3, jika ada Anak Perempuan. Jika Anak Perempuan ada 2 maka Cucu \t tidak dapat bagian.
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki dan Perempuan ( Laki-laki 2 : 1 Perempuan )
NB : Ashabah = Memberikan Sisa Harta Warisan
maaf kalo ada salah atau kurang . hhe
remusrapi memberi reputasi
1
4.9K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru