- Beranda
- Berita dan Politik
Kerusakan Lereng Gunung Slamet Dianggap Akibat Kegagalan Tata Kelola, Izin Tambang
...
TS
lowbrow
Kerusakan Lereng Gunung Slamet Dianggap Akibat Kegagalan Tata Kelola, Izin Tambang
Aktivitas Penambangan Galian C, baik berizin maupun ilegal, di lereng Gunung Slamet wilayah Kecamatan Sumbang dan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali menuai sorotan.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis lingkungan, tetapi dinilai sebagai bentuk kegagalan tata kelola dalam politik hukum sumber daya alam.
Hal itu dilansir dari laporan Tribhata Banyumas, hari Minggu 7 Desember 2025.
Gunung Slamet sendiri merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis penting bagi wilayah Banyumas Raya.
Namun realitas kebijakan pemerintah dinilai sering kali tidak berpihak pada perlindungan lingkungan jangka panjang.
Penambangan yang berizin pun ternyata belum menjamin kepatuhan terhadap mandat perlindungan ekologi.
Banyak izin disebut terbit tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang wilayah, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kebijakan perizinan masih dipengaruhi kepentingan ekonomi jangka pendek, bukan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan politik hukum lingkungan.
Ketika izin hanya diperlakukan sebagai instrumen administratif, kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah.
Di sisi lain, aktivitas penambangan ilegal yang tetap berjalan juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa persoalan bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya political will serta koordinasi antar instansi.
Publik pun mempertanyakan apakah operasi alat berat dan distribusi material tanpa hambatan menandakan adanya pembiaran struktural atau keterlibatan oknum di lapangan.
Menurut kajian lingkungan, politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.
Padahal, konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan negara memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan.
Kerusakan yang kini terjadi di lereng Gunung Slamet menjadi bukti bahwa mandat tersebut belum berjalan efektif di level daerah.
Hal itu mencerminkan tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan provinsi didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:
- Meninjau ulang izin penambangan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan,
- Memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi,
- Menempatkan Gunung Slamet sebagai kawasan konservasi strategis, bukan semata ruang eksploitasi sumber daya.
Dan politik hukum sumber daya alam bukan hanya persoalan aturan tertulis, tetapi keputusan yang menentukan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekologi ke depan.
Gunung Slamet merupakan sumber kehidupan, dan kegagalan melindunginya dikhawatirkan meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi berikutnya.
https://jateng.pikiran-rakyat.com/ja...onomi?page=all

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis lingkungan, tetapi dinilai sebagai bentuk kegagalan tata kelola dalam politik hukum sumber daya alam.
Hal itu dilansir dari laporan Tribhata Banyumas, hari Minggu 7 Desember 2025.
Gunung Slamet sendiri merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis penting bagi wilayah Banyumas Raya.
Namun realitas kebijakan pemerintah dinilai sering kali tidak berpihak pada perlindungan lingkungan jangka panjang.
Penambangan yang berizin pun ternyata belum menjamin kepatuhan terhadap mandat perlindungan ekologi.
Banyak izin disebut terbit tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang wilayah, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kebijakan perizinan masih dipengaruhi kepentingan ekonomi jangka pendek, bukan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan politik hukum lingkungan.
Ketika izin hanya diperlakukan sebagai instrumen administratif, kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah.
Di sisi lain, aktivitas penambangan ilegal yang tetap berjalan juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa persoalan bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya political will serta koordinasi antar instansi.
Publik pun mempertanyakan apakah operasi alat berat dan distribusi material tanpa hambatan menandakan adanya pembiaran struktural atau keterlibatan oknum di lapangan.
Menurut kajian lingkungan, politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.
Padahal, konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan negara memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan.
Kerusakan yang kini terjadi di lereng Gunung Slamet menjadi bukti bahwa mandat tersebut belum berjalan efektif di level daerah.
Hal itu mencerminkan tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan provinsi didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:
- Meninjau ulang izin penambangan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan,
- Memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi,
- Menempatkan Gunung Slamet sebagai kawasan konservasi strategis, bukan semata ruang eksploitasi sumber daya.
Dan politik hukum sumber daya alam bukan hanya persoalan aturan tertulis, tetapi keputusan yang menentukan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekologi ke depan.
Gunung Slamet merupakan sumber kehidupan, dan kegagalan melindunginya dikhawatirkan meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi berikutnya.
https://jateng.pikiran-rakyat.com/ja...onomi?page=all
Diubah oleh lowbrow 20-12-2025 20:46
mavve512 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
239
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Tampilkan semua post
Verial
#5
Era siapa yach yang Obral bagi bagi Tambang?
Dari momen Obral bagi bagi Tambang itulah menjadi Pemicu maraknya Tambang illegal
Dalihnya Izinnya "lagi diproses" , sambil nunggu proses daripada mubazir mending diolah agar tidak mubazir.
Kalo "Orang Biasa" pasti ngga berani melakukan aksi se-nekad kayak gitu, pasti dibalik ini semua ada yang Backing / Pemain Utama
Hasil olah tambang illegal nya pun pasti disetor ke Pemain Utama nya, Cainak-cainak.
Kalo yang pekerja tambang nya mah cuma keroco keroco aja.
Tambang yang berizin pun beroperasi tanpa memperhatikan faktor ekologi.
Yang keroco keroco itu ngga seberapa dapat duitnya dari si Cainak-cainak.
Yang nerbitkan izin juga ngga seberapa dapat duitnya dari si Cainak-cainak.
Bila dibandingkan dengan dampak yang akan terjadi di masa mendatang.
Dari momen Obral bagi bagi Tambang itulah menjadi Pemicu maraknya Tambang illegal
Dalihnya Izinnya "lagi diproses" , sambil nunggu proses daripada mubazir mending diolah agar tidak mubazir.
Kalo "Orang Biasa" pasti ngga berani melakukan aksi se-nekad kayak gitu, pasti dibalik ini semua ada yang Backing / Pemain Utama
Hasil olah tambang illegal nya pun pasti disetor ke Pemain Utama nya, Cainak-cainak.
Kalo yang pekerja tambang nya mah cuma keroco keroco aja.
Tambang yang berizin pun beroperasi tanpa memperhatikan faktor ekologi.
Yang keroco keroco itu ngga seberapa dapat duitnya dari si Cainak-cainak.
Yang nerbitkan izin juga ngga seberapa dapat duitnya dari si Cainak-cainak.
Bila dibandingkan dengan dampak yang akan terjadi di masa mendatang.
ruuuruuu dan pheeroni memberi reputasi
2
Tutup