Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KKJ Aceh Kecam Perampasan/Penghapusan Karya Jurnalistik oleh TNI Terhadap Jurnalis
KKJ Aceh Kecam Perampasan/Penghapusan Karya Jurnalistik oleh Oknum TNI Terhadap Jurnalis Kompas TV
KKJ Aceh Kecam Perampasan/Penghapusan Karya Jurnalistik oleh TNI Terhadap Jurnalis
Cut Nauval
By
Cut Nauval
13 Desember 2025
Bagikan

Ilustrasi. (Dibuat menggunakan Gemini AI)
Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan aparat TNI yang merampas ponsel serta menghapus rekaman kerja jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (11/12/2025).

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa itu terjadi saat Davi dan tim hendak melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB di area posko terpadu penanganan bencana.

Selaku yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM.

Saat sedang melakukan pengambilan gambar, tampak beberapa orang asing yang turun dari sebuah mobil, dengan sebagian menggunakan atribut menyerupai bendera Malaysia.

Davi yang awalnya cukup berjarak dengan rombongan tersebut pun memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.

Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di sana.

Namun, oleh seorang anggota TNI yang oleh Davi dikenali sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.

Mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU menyamperi Davi lalu memintanya untuk menghapus rekaman yang diambil tadi.

Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.

Menurut Davi, saat itu seorang anggota TNI lainnya berusaha memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakan olehnya. Disusul oleh seorang anggota TNI lainnya yang sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone-nya.

Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi.

Davi pun berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.]

Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya.

Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan ‘memecahkan’ handphone Davi, bahkan tak memedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi oleh konstitusi.
“Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya. Kalau tidak terima, jangan datang ke sini,” kata Fransisco, seperti ditirukan Davi.

Handphone tadi dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.

Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus.

Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi dan menurut Davi sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita mengatakan apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi, secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara.

Selanjutnya, UU Pers No. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, dkk pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran, serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU yang sama.

Pelakunya di dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta. Ancaman ini tentu bukan cuma sekadar angka yang dapat dihitung-hitung, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu.

Aster Kasdam IM

Saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Jumat malam (12/12/2025) Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco membantah tudingan adanya kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV Aceh.

Ia menegaskan, tindakan aparat di lapangan semata-mata dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan kawasan militer.

“Tidak ada kekerasan. Yang ada hanya penegakan aturan. Rekaman diminta dihapus karena dilakukan di area pangkalan militer tanpa izin,” kata Fransisco.

Ia menjelaskan, peliputan yang dilakukan jurnalis Kompas TV saat itu menyangkut area sensitif, terlebih terdapat warga negara asing yang berada di dalam kawasan pangkalan militer. Menurutnya, hal tersebut melanggar prosedur keamanan yang berlaku.

“Pangkalan militer memiliki aturan ketat. Orang asing tidak boleh masuk tanpa izin resmi, apalagi direkam. Itu yang kami amankan,” ujarnya. (*)

https://waspadaaceh.com/kkj-aceh-kec...lis-kompas-tv/



KompasTV Bisa Menerima Penjelasan TNI AD, Anggap Persoalan Sudah Selesai
KKJ Aceh Kecam Perampasan/Penghapusan Karya Jurnalistik oleh TNI Terhadap Jurnalis
Kompas.tv - 13 Desember 2025, 10:34 WIB
Share :
kompastv-bisa-menerima-penjelasan-tni-ad-anggap-persoalan-sudah-selesai
Ilustrasi aksi perampasan dan penghapusan karya jurnalistik terhadap jurnalis. (Sumber: Envato/microgen)
Penulis : Fadhilah
KOMPAS.TV – Insiden perampasan dan penghapusan karya jurnalistik terhadap wartawan KompasTV di Aceh oleh sejumlah anggota TNI berakhir damai. KompasTV menerima permohonan maaf yang disampaikan TNI Angkatan Darat (AD) terkait peristiwa tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas TV Yogi Nugraha menyatakan bahwa masalah ini telah tuntas setelah adanya iktikad baik dan permintaan maaf dari TNI AD.

"Tentu insiden ini tidak baik, tapi kami redaksi Kompas TV melihat ini sudah selesai karena pihak Dispenad sudah datang dan menyampaikan permohonan maaf. Kami tentu menerima iktikad baik ini," ujar Yogi Nugraha pada Sabtu (13/12/2025).

Menurut Yogi, hubungan antara media dan TNI harus dipandang sebagai kemitraan. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua pihak demi kepentingan bangsa.

"Pada dasarnya media dan TNI adalah mitra dan harus berkolaborasi untuk Indonesia," tegasnya.

Yogi berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran berharga agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, serta kedua belah pihak dapat saling menghormati tugas masing-masing.

"Saya kira ini baik untuk ke depannya. Semoga insiden seperti ini tidak terjadi dan kita bisa saling menghormati tugas masing-masing," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Mustafa Kamal menerima masukan dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi.

"ini menjadi bahan evaluasi dan masukan sangat beharga bagi kami, mohon maaf apabila masih ada anggota kami yang bersikap kurang baik," katanya.

Mustafa juga menyampaikan harapannya agar ke depan, para prajurit di lapangan dapat lebih mengerti dan memahami akan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

"Semoga ke depan para prajurit pelaku di lapangan lebih mengerti dan memahami akan tugas jurnalistik," jelas Mustafa.

Penyelesaian ini diharapkan memperkuat sinergi dan pemahaman antara institusi pers dan militer dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

https://www.kompas.tv/nasional/63717...-sudah-selesai
masalah rekaman

ojol.jayaAvatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan ojol.jaya memberi reputasi
2
305
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren
#1
TNI itu gambaran manusia ideal, benar, dan serba bisa di dunia nyata.
Jadi gak mungkin melakukan perbuatan tercela, tidak mungkin.

emoticon-Shakehand2
ojol.jaya
ojol.jaya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.