Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, YLBHI: Ini Mengerikan bagi Hukum Kita

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, YLBHI: Ini Mengerikan bagi Hukum Kita
YLBHI menilai KUHAP baru adalah bagian dari upaya mencegah terjadinya reformasi Polri.
22 November 2025 | 19.56 WIB


Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 22 November 2025. YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menyampaikan sikap dan peringatan darurat, mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu penundaan keberlakuan KUHAP. Tempo/Martin Yogi Pardamean
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut percepatan pengesahan RUU KUHAP adalah upaya penjegalan reformasi Polri. Musababnya, dalam undang-undang baru itu justru semakin menguatkan institusi kepolisian.

“KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian Prabowo,” kata Isnur dalam konferensi pers bertajuk Mendesak Prabowo Segera Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP di kantor YLBHI, Menteng, Sabtu, 22 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Isnur menjelaskan, dalam pasal-pasal KUHAP baru dijelaskan bahwa Polri sebagai penyidik utama untuk tindak pidana apapun. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa menyidik asal mendapatkan persetujuan dari Polri.

“Di Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama, ini adalah semangat dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” kata Isnur.

Selain itu, kata Isnur, dalam Pasal 20 KUHAP baru disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri.

Selanjutnya pada Pasal 93 ayat (3), PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, ada beberapa lembaga yang memiliki PPNS seperti BNN, Bea Cukai, OJK, serta Kementerian Kehutanan.

[b[“Ini terdapat potensi yang sangat bahaya dalam penanganan pidana terkait bea cukai, narkotik, kehutanan dan lain-lain karena mereka kehilangan kewenangannya,[/b]” kata Isnur.

Padahal, kata Isnur, semangat reformasi Polri adalah menghilangkan kekuasaan berlebih atau abuse of power dari institusi kepolisian. Salah satu momentumnya adalah dengan mengubah hukum acara pidana.

“Jadi makanya kami bilang KUHAP adalah jalan mencegah reformasi kepolisian. Karena tim reformasi kepolisian menjadi tidak berguna di mata perbaikan untuk kasus penegakan hukum,” kata Isnur.

Untuk itu, kata Isnur, koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan pemberlakuan KUHAP.

“KUHAP baru ini berdampak mengerikan pada hukum kita,” kata Isnur.

https://www.tempo.co/hukum/polisi-ja...m-kita-2092143


Koalisi Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perpu Tunda KUHAP Baru
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, YLBHI: Ini Mengerikan bagi Hukum Kita
Masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpu untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Ada 40 catatan kritis.
22 November 2025 | 21.22 WIB

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 22 November 2025. YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menyampaikan sikap dan peringatan darurat, mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu penundaan keberlakuan KUHAP. Tempo/Martin Yogi Pardamean
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. Desakan itu disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November lalu dan akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan proses pembahasan hingga pengesahan KUHAP berlangsung tertutup, serba mendadak hingga muatan pasal bermasalah. “Prabowo sebagai Presiden segera menetapkan atau menggunakan Perpu penundaan dan pembatalan atau perubahan untuk KUHAP. ini kecerobohan yang luar biasa,” ujar perwakilan koalisi sipil, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 November 2025.


Isnur menilai percepatan pengesahan RUU KUHAP membuat publik kehilangan ruang partisipasi. Menurut dia, dokumen final pasal-pasal baru diunggah hanya beberapa jam sebelum paripurna sehingga mustahil dikaji secara memadai. “Ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, wacana masukan dari masyarakat tidak terjadi, publik belum mengenal apa undang-undangnya,” kata dia.


Masalahnya bukan hanya pada proses pemberlakuan yang terkesan dipaksakan, tetapi juga pada tumpukan persoalan substansi. Sedikitnya ada 40 catatan kritis dalam RUU KUHAP 2025, dan jumlah itu masih mungkin bertambah. Beberapa di antaranya meliputi:

Pertama, KUHAP baru melemahkan perlindungan fisik warga karena izin penangkapan dan penahanan tak lagi melibatkan hakim. Pasal 93 memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk menangkap tanpa uji kebutuhan oleh otoritas independen, sementara Pasal 99 mengatur penahanan juga diputuskan penyidik. Alasan penahanan diperluas menjadi sangat subjektif—seperti dianggap memberi keterangan tak sesuai fakta—yang membuka ruang penyalahgunaan dan bertentangan dengan praktik judicial scrutiny di banyak negara.

Kedua, dominasi Polri menguat karena aturan baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama di hampir semua perkara. Pasal 6, Pasal 7 ayat (3)-(5), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) menegaskan PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi Polri, sementara Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) mencabut kewenangan mereka melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah Polri. Ini membuat penyidikan di lembaga seperti BNN, BPOM, Kehutanan, hingga Bea Cukai berpotensi tak independen dan kehilangan efektivitas.

Ketiga, skema restorative justice juga membuka ruang transaksional. Pasal 80 ayat (2) memungkinkan kesepakatan damai dibuat sejak penyelidikan, bahkan sebelum pasti ada tindak pidana, tanpa pengawasan hakim. Penghentian penyidikan lewat RJ hanya membutuhkan persetujuan formal hakim sesuai Pasal 83–84, tanpa penilaian substansi. Dengan syarat RJ dalam Pasal 80 yang bersifat alternatif, hampir semua perkara non-pengecualian dapat dinegosiasikan, menciptakan ruang pemerasan dan praktik damai yang rawan korupsi.

Pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu dinilai sebagai langkah konstitusional yang mendesak untuk mencegah kekacauan hukum sekaligus membuka ruang revisi menyeluruh. Mekanisme ini memiliki preseden kuat: pemerintah sebelumnya berkali-kali menunda atau menangguhkan undang-undang ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik. “Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” kata Isnur.

Penundaan itu pernah dilakukan terhadap UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2005 karena belum siapnya sarana dan SDM; UU Perikanan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2006 karena minimnya koordinasi antar-instansi dan kesiapan pengadilan; serta UU Lalu Lintas 1992 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 1992 akibat belum meratanya pemahaman aparat dan masyarakat. Pemerintah juga pernah mencabut pemberlakuan UU Ketenagakerjaan 1997 lewat Perppu Nomor 3 Tahun 2000 karena kuatnya aspirasi publik.

Dengan dasar preseden itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru dan membuka jalan perombakan total yang lebih transparan dan partisipatif. Pada momen kritis ini, keputusan presiden dinilai menentukan arah pembaruan hukum pidana: menjadi sistem yang lebih tertata, atau justru melahirkan sumber kekacauan baru bagi warga negara.
https://www.tempo.co/politik/koalisi...p-baru-2092166

Soal UU KUHAP

superman313Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan superman313 memberi reputasi
2
569
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
suromenggoloAvatar border
suromenggolo
#1
Jadi maunya kaya sistem di amerika
1. Polisi tugasnya menangkap dan penindakan
2. Kejaksaan tugasnya mencari barang bukti, saksi dan penuntutan
3. Juri tugasnya menentukan salah atau tidak
4. Hakim yang menentukan putusan pengadilan

Sudah siapkah ?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.