Kaskus

News

nekoyashikkiAvatar border
TS
nekoyashikki
KUHAP Baru Resmi Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
KUHAP Baru Resmi Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
Jakarta - Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi UU. Rencananya, KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026."Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya," kata Menkum Supratman Andi Agtas seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025)."Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," sambungnya.

Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.

Kembali ke KUHAP, Supratman menegaskan pembahasan UU KUHAP baru telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP."Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan," ujarnya.Menurutnya, hal yang wajar UU KUHAP baru saat ini masih terdapat penolakan. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

"Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," ujarnya."Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," sambung dia.Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.

Sumber

berbagai pengalih isu nya sukses besar ya sampe yg ini ga ada yg bahas, ya siap2 tahun depan bisa di tahan atau digeledah tanpa surat pengadilan dengan alasan "mendesak" emoticon-Cendol (S)

itkgidAvatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan itkgid memberi reputasi
2
216
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread1Anggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#3
kuhap ini parah, tahap penyelidikan sudah nggak ada bedanya dengan penyidikan, padahal jauh beda. selamat datang negara (penyalahgunaan) kekuasaan.
hantupuskom
hantupuskom memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.