- Beranda
- Berita dan Politik
Demokrat Siap Bahas Pengesahan RUU Perampasan Aset
...
TS
creativeslen783
Demokrat Siap Bahas Pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan pihaknya terbuka pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan, selama ini DPR RI memang membuka peluang tersebut dan RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski begitu, Ibas mengungkapkan, DPR perlu berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
“Tentu jika RUU perampasan aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Tapi, selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Selain itu, Ibas mengatakan langkah itu perlu kolaborasi antarfraksi. Partai Demokrat tidak bisa bergerak sendiri dalam upaya memperjuangkan RUU Perampasan Aset.
Alasannya, saat ini Demokrat hanya memiliki 44 kursi di Senayan atau peringkat kedelapan dalam jumlah kursi fraksi-fraksi di DPR RI.
“Kami tergabung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, tentunya pertanyaan serupa juga harus ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI,” tuturnya.
Terakhir, ia menekankan, Fraksi Demokrat bakal membuka tangan jika akhirnya pemerintah dan semua fraksi sepakat membahas rancangan aturan tersebut.
“Oleh karenanya sekali lagi, kami menunggu dan menyambut, jika memang RUU Perampasan Aset hari ini adalah hal yang paling urgent,” imbuh dia.
Jadi aspirasi publik Adapun, salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya pernah dibahas pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya saat periode DPR RI 2019-2024. Namun sampai saat ini, DPR belum merealisasikan pembahasannya.
kompas.com
Quote:
Diubah oleh creativeslen783 01-09-2025 11:03
antiketek dan 6 lainnya memberi reputasi
5
717
40
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.2KThread•57.3KAnggota
Tampilkan semua post
ArdaleneDanver
#17
UU perampasan asset mau disahkan gak ada bedanya juga
koruptor selalu lebih lihai
justru dengan adanya UU ini yang akan dikorbankan para pejabat pelaksana di level bawah, sekelas pejabat pengadaan, kadis, kabag, bendahara yang cuma pegawai negeri menengah tapi dapat konsekuensi jatuh miskin harta disita
sementara koruptor sesungguhnya di level elit atas gak tersentuh hukum karena memang tidak ada bukti tertulisnya sebagai penanggung jawab, cuma kasih kode2 aja kalau gak kooperatif ya siap-siap nonjob
bahkan UU ini rentan dipake sewenang2 oleh oknum aparat buat meras para pejabat pelaksana
lalu lihat saja partai, bolak - balik para kader partai yang jabat di legislatif, eksekutif dsb kena kasus OTT masuk bui, karena memang merekalah pelaksana korupsi yang dituntut oleh ketum cari operasional partai ga mau tahu entah gimana caranya
sementara ketumnya kalau ada kasus gak ada kesentuh hukum cuma spik spik normatif, kami hargai proses hukum bagi para pelaku bla bla bla, padahal yang kena kan karena kode-kode si ketum juga
koruptor selalu lebih lihai
justru dengan adanya UU ini yang akan dikorbankan para pejabat pelaksana di level bawah, sekelas pejabat pengadaan, kadis, kabag, bendahara yang cuma pegawai negeri menengah tapi dapat konsekuensi jatuh miskin harta disita
sementara koruptor sesungguhnya di level elit atas gak tersentuh hukum karena memang tidak ada bukti tertulisnya sebagai penanggung jawab, cuma kasih kode2 aja kalau gak kooperatif ya siap-siap nonjob
bahkan UU ini rentan dipake sewenang2 oleh oknum aparat buat meras para pejabat pelaksana
lalu lihat saja partai, bolak - balik para kader partai yang jabat di legislatif, eksekutif dsb kena kasus OTT masuk bui, karena memang merekalah pelaksana korupsi yang dituntut oleh ketum cari operasional partai ga mau tahu entah gimana caranya
sementara ketumnya kalau ada kasus gak ada kesentuh hukum cuma spik spik normatif, kami hargai proses hukum bagi para pelaku bla bla bla, padahal yang kena kan karena kode-kode si ketum juga
Diubah oleh ArdaleneDanver 01-09-2025 08:44
creativeslen783 memberi reputasi
1
Tutup