- Beranda
- Berita dan Politik
Isu Pajak Untuk PSK, Begini Penjelasan Hotman Paris
...
TS
pacekanaeru
Isu Pajak Untuk PSK, Begini Penjelasan Hotman Paris
Isu Pajak Untuk PSK, Begini Penjelasan Hotman Paris

INDOPOLITIKA – Wacana mengenai penerapan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai meningkatnya aktivitas PSK di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama karena profesi PSK tidak diakui secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Namun, dari sisi perpajakan, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang cukup mengejutkan.
Menurut Hotman, pemberlakuan pajak terhadap PSK secara hukum perpajakan adalah sah.
“Apakah PSK dikenakan pajak? Jawabannya: ya. Dalam sistem perpajakan di manapun, termasuk di Indonesia, pajak dikenakan atas semua jenis penghasilan, baik yang dianggap halal maupun tidak,” jelas Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut, namun ada juga yang memahami bahwa sistem pajak memang didasarkan pada penghasilan, bukan pada moralitas atau legalitas profesi.
“Jadi, selama penghasilannya didapat secara nyata, maka akan dikenakan pajak baik dari pekerjaan resmi, perjudian, maupun dari kegiatan PSK, jika diketahui oleh otoritas pajak,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hotman juga mengingatkan para pengguna jasa PSK untuk lebih waspada. Ia menyinggung kemungkinan nama pelanggan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik PSK bersangkutan.

“Jadi, kalau Anda memakai jasa PSK, hati-hati. Bisa saja nama Anda tercatat dalam SPT milik mereka,” tutup Hotman.(Hny)
https://indopolitika.com/isu-pajak-u...oogle_vignette
kenapa gak jual pulau aja
kusus nya yg paling banyak bansos & low sdm

INDOPOLITIKA – Wacana mengenai penerapan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai meningkatnya aktivitas PSK di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama karena profesi PSK tidak diakui secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Namun, dari sisi perpajakan, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang cukup mengejutkan.
Menurut Hotman, pemberlakuan pajak terhadap PSK secara hukum perpajakan adalah sah.
“Apakah PSK dikenakan pajak? Jawabannya: ya. Dalam sistem perpajakan di manapun, termasuk di Indonesia, pajak dikenakan atas semua jenis penghasilan, baik yang dianggap halal maupun tidak,” jelas Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut, namun ada juga yang memahami bahwa sistem pajak memang didasarkan pada penghasilan, bukan pada moralitas atau legalitas profesi.
“Jadi, selama penghasilannya didapat secara nyata, maka akan dikenakan pajak baik dari pekerjaan resmi, perjudian, maupun dari kegiatan PSK, jika diketahui oleh otoritas pajak,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hotman juga mengingatkan para pengguna jasa PSK untuk lebih waspada. Ia menyinggung kemungkinan nama pelanggan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik PSK bersangkutan.

“Jadi, kalau Anda memakai jasa PSK, hati-hati. Bisa saja nama Anda tercatat dalam SPT milik mereka,” tutup Hotman.(Hny)
https://indopolitika.com/isu-pajak-u...oogle_vignette
kenapa gak jual pulau aja
kusus nya yg paling banyak bansos & low sdm

Diubah oleh pacekanaeru 11-08-2025 15:54
kakekane.cell dan 3 lainnya memberi reputasi
4
947
65
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.1KThread•57.2KAnggota
Tampilkan semua post
freyadwyneloise
#8
mau daptar elsi sama thera kudu punya NPWP berarti
...
...aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup