Kaskus

News

antaranews.Avatar border
TS
antaranews.
Awas, Rekening Tak Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir
Awas, Rekening Tak Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir

Surabaya - Awas, rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan bisa diblokir. Banyak nasabah yang terkejut saat mengetahui rekening tabungan atau giro miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Salah satu penyebab umum dari kondisi ini adalah status rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan, dan diblokir sementara oleh pihak berwenang.

Kondisi ini tak hanya menghambat akses ke dana, tetapi memerlukan proses khusus untuk mengaktifkannya kembali. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pun mengimbau masyarakat aktif menggunakan rekening guna mencegah pemblokiran otomatis yang dapat terjadi tanpa pemberitahuan langsung.

Mengutip penjelasan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui akun Instagram resminya, status dormant umumnya berlaku jika rekening tidak digunakan selama minimal tiga bulan hingga maksimal 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas).

Rekening dormant bukanlah rekening khusus, melainkan rekening biasa yang otomatis berubah status karena tidak ada aktivitas finansial sama sekali dalam periode tertentu. Jika tidak segera diaktifkan kembali, maka bisa menghambat akses nasabah ke dana pribadi dan menimbulkan proses tambahan untuk pembukaan blokir.

Penyebab Rekening Dormant Diblokir Sementara
Pemblokiran sementara atau penghentian transaksi atas rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Jika rekening terindikasi tidak aktif dalam waktu tertentu, dan berpotensi disalahgunakan, maka PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening tersebut.

https://www.detik.com/jatim/bisnis/d...a-diblokir/amp

Awas mas gansist
0
288
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694KThread58.3KAnggota
Tampilkan semua post
suromenggoloAvatar border
suromenggolo
#1
Aturan sudah lama, jadi ha perlu nunggu saldo habis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menetapkan batas waktu bagi rekening menjadi dorman, yaitu 180 hari tanpa melihat besaran saldo nasabah.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan rekening tabungan akan menjadi pasif atau dorman bila selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi debit dan kredit, selain transaksi karena sistem, seperti biaya administrasi. Rekening akan menjadi dorman untuk nilai saldo berapa pun.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberlakukan masa dorman rekening tabungan nasabah yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menetapkan rekening bank milik nasabah menjadi dorman bila tidak ada transaksi selama 6 bulan.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.