- Beranda
- Berita dan Politik
Saran Topik menarik untuk bahan Skripsi, Tesis atau Disertasi
...
TS
wahyu24
Saran Topik menarik untuk bahan Skripsi, Tesis atau Disertasi
Suatu pertanyaan dan peluang untuk mengambil sample dari berbagai perusahaan di Indonesia yang beroperasi secara legal dan sah di NKRI.
1. Berapa banyak sop dan peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap customer (masyarakat) bertentangan dengan KUHP, KUHPER maupun UU Perlindungan Konsumen.
Komparasi :
A. Perusahaan Asing (contoh : Marketplaca Shop** - from Sing**, Tiktok)
B. Perusahaan lokal dengan investasi asing (contoh : Tokop*, Azc* vs Ac* Hardw*)
C. Perusahaan asing yang diakuisisi Lokal (contoh : Care** vs Trans**)
2. Apakah secara hukum ada legalitas yang mengatur kewenangan tersebut?
3. Apakah sesuai dengan konsep dasar negara adalah Pancasila. UUD 1945 berikut amandemennya wajib berlandaskan Pancasila
Otomatis seluruh Undang - Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) sampai dengan peraturan Daerah (PERGUB, PERDA dsb) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar sesuai Azas terkait.
( Apakah mengikat terhadap S.O.P perusahan terhadap Internal / karyawan, maupun eksternal : Customer, Supplier )
4. Apakah ada diskriminasi dilakukan oleh Marketplace asing terhadap importir "asing" (sahabat) dan UMKM lokal?
(Mohon Koreksi jika ada kesalahan karena penulis bukan ahli hukum maupun praktisi di bidang hukum).
Terimakasih
1. Berapa banyak sop dan peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap customer (masyarakat) bertentangan dengan KUHP, KUHPER maupun UU Perlindungan Konsumen.
Komparasi :
A. Perusahaan Asing (contoh : Marketplaca Shop** - from Sing**, Tiktok)
B. Perusahaan lokal dengan investasi asing (contoh : Tokop*, Azc* vs Ac* Hardw*)
C. Perusahaan asing yang diakuisisi Lokal (contoh : Care** vs Trans**)
2. Apakah secara hukum ada legalitas yang mengatur kewenangan tersebut?
3. Apakah sesuai dengan konsep dasar negara adalah Pancasila. UUD 1945 berikut amandemennya wajib berlandaskan Pancasila
Otomatis seluruh Undang - Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) sampai dengan peraturan Daerah (PERGUB, PERDA dsb) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar sesuai Azas terkait.
( Apakah mengikat terhadap S.O.P perusahan terhadap Internal / karyawan, maupun eksternal : Customer, Supplier )
4. Apakah ada diskriminasi dilakukan oleh Marketplace asing terhadap importir "asing" (sahabat) dan UMKM lokal?
(Mohon Koreksi jika ada kesalahan karena penulis bukan ahli hukum maupun praktisi di bidang hukum).
Terimakasih
Spoiler for Sumber Opini:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 4 suara
Legalitas peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU NKRI legal !
Setuju
50%
Tidak Setuju
50%
Diubah oleh wahyu24 13-05-2025 11:47
dewacuki dan 7 lainnya memberi reputasi
0
360
31
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.5KAnggota
Tampilkan semua post
mibmobz
#5
Topik yang loe ajukan tuh keren banget dan relevan buat diteliti dalam skripsi, tesis, atau disertasi. Gw kasih beberapa saran buat memperluas dan memperdalam topik itu:
Judul Potensial:
1. Analisis Kesesuaian Peraturan Internal Perusahaan ama Hukum Positif di Indonesia: Studi Kasus di Perusahaan yang Beroperasi secara Legal
2. Evaluasi Kewenangan Perusahaan dalam Membuat Peraturan Internal yang Mengikat terhadap Konsumen: Perspektif Hukum dan Pancasila
3. Konflik antara Peraturan Internal Perusahaan dan Hukum Positif di Indonesia: Implikasi terhadap Perlindungan Konsumen dan Keadilan
Pertanyaan Penelitian:
1. Berapa banyak peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen yang bertentangan dengan KUHP, KUHPER, dan UU Perlindungan Konsumen?
2. Gimana kewenangan perusahaan dalam membuat peraturan internal yang mengikat terhadap konsumen diatur dalam hukum positif di Indonesia?
3. Apakah peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen udah sesuai dengan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945?
Metodologi:
1. Penelitian hukum normatif: menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.
2. Penelitian hukum empiris: ngumpulin data dari perusahaan yang beroperasi secara legal di Indonesia tentang peraturan internal yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
3. Analisis kesesuaian peraturan internal perusahaan dengan hukum positif dan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Sampel:
1. Perusahaan yang beroperasi secara legal di Indonesia dan memiliki peraturan internal yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
2. Perusahaan yang udah terdaftar di lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Implikasi:
1. Penelitian ini bisa kasih gambaran tentang kesesuaian peraturan internal perusahaan dengan hukum positif di Indonesia dan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
2. Hasil penelitian bisa dipake sebagai bahan evaluasi dan perbaikan peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
3. Penelitian ini juga bisa kasih kontribusi pada pengembangan hukum positif di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan keadilan.
Dengan demikian, topik penelitian ini sangat relevan dan penting buat diteliti lebih lanjut.
Judul Potensial:
1. Analisis Kesesuaian Peraturan Internal Perusahaan ama Hukum Positif di Indonesia: Studi Kasus di Perusahaan yang Beroperasi secara Legal
2. Evaluasi Kewenangan Perusahaan dalam Membuat Peraturan Internal yang Mengikat terhadap Konsumen: Perspektif Hukum dan Pancasila
3. Konflik antara Peraturan Internal Perusahaan dan Hukum Positif di Indonesia: Implikasi terhadap Perlindungan Konsumen dan Keadilan
Pertanyaan Penelitian:
1. Berapa banyak peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen yang bertentangan dengan KUHP, KUHPER, dan UU Perlindungan Konsumen?
2. Gimana kewenangan perusahaan dalam membuat peraturan internal yang mengikat terhadap konsumen diatur dalam hukum positif di Indonesia?
3. Apakah peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen udah sesuai dengan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945?
Metodologi:
1. Penelitian hukum normatif: menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.
2. Penelitian hukum empiris: ngumpulin data dari perusahaan yang beroperasi secara legal di Indonesia tentang peraturan internal yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
3. Analisis kesesuaian peraturan internal perusahaan dengan hukum positif dan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Sampel:
1. Perusahaan yang beroperasi secara legal di Indonesia dan memiliki peraturan internal yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
2. Perusahaan yang udah terdaftar di lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Implikasi:
1. Penelitian ini bisa kasih gambaran tentang kesesuaian peraturan internal perusahaan dengan hukum positif di Indonesia dan konsep dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
2. Hasil penelitian bisa dipake sebagai bahan evaluasi dan perbaikan peraturan internal perusahaan yang berlaku dan mengikat terhadap konsumen.
3. Penelitian ini juga bisa kasih kontribusi pada pengembangan hukum positif di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan keadilan.
Dengan demikian, topik penelitian ini sangat relevan dan penting buat diteliti lebih lanjut.
Diubah oleh mibmobz 12-05-2025 18:31
wahyu24 memberi reputasi
1
Tutup