- Beranda
- Berita dan Politik
Dosa UD Sentosa Seal yang Potong Gaji Jika Salat Jumat: Gudang tak Berizin
...
TS
db84x4
Dosa UD Sentosa Seal yang Potong Gaji Jika Salat Jumat: Gudang tak Berizin

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (seragam cokelat) berbicang dengan pengusaha Jan Hwa Diana di UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/4/2025). (Foto: ANTARA/ Faizal Falakki).
Pelanggaran yang diduga dilakukan manajemen UD Sentosa Seal seabrek-abrek. Selain menahan ijazah, gaji pekerja di bawah UMR dan menghalangi karyawan ibadah Salat Jumat, distributor pelumas seal ini, tak memiliki tanda daftar gudang (TDG). Dengan kata lain, gudang milik UD Sentosa Seal tak berizin alias ilegal.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, di Surabaya, dikutip Senin (21/4/2025).
Terkait sanksi untuk UD Sentosa Seal yang pelanggarannya bertubi-tubi itu, Fikser belum berani menjawab tegas. Hari kini, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Upaya ini ditempuh, lanjut Fikser untuk memperjelas kewenangan penutupan gudang milik Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ungkap Fikser.
Dalam berbisnis, kata Fikser, UD Sentosa Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," bebernya.
Padahal, lanjut Fikser, UD Sentosa wajib memiliki izin TDG, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam beleid itu, pasal 3 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Diperkuat pasal 4 ayat 1 Permendag 90/2014 menyatakan, penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag).
"Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa bupati atau wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," beber Fikser.
Pelanggaran yang diduga dilakukan manajemen UD Sentosa Seal seabrek-abrek. Selain menahan ijazah, gaji pekerja di bawah UMR dan menghalangi karyawan ibadah Salat Jumat, distributor pelumas seal ini, tak memiliki tanda daftar gudang (TDG). Dengan kata lain, gudang milik UD Sentosa Seal tak berizin alias ilegal.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, di Surabaya, dikutip Senin (21/4/2025).
Terkait sanksi untuk UD Sentosa Seal yang pelanggarannya bertubi-tubi itu, Fikser belum berani menjawab tegas. Hari kini, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Upaya ini ditempuh, lanjut Fikser untuk memperjelas kewenangan penutupan gudang milik Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ungkap Fikser.
Dalam berbisnis, kata Fikser, UD Sentosa Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," bebernya.
Padahal, lanjut Fikser, UD Sentosa wajib memiliki izin TDG, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam beleid itu, pasal 3 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Diperkuat pasal 4 ayat 1 Permendag 90/2014 menyatakan, penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag).
"Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa bupati atau wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," beber Fikser.
Masih menurutnya, TDG juga harus diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan pergudangan masih berlangsung. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.
"Apabila melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2, maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sumur Jetpump
"Apabila melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2, maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sumur Jetpump
Diubah oleh db84x4 23-04-2025 14:01
nunuahmad dan 2 lainnya memberi reputasi
3
414
16
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
Harachi
#1
oke ane coba kasih sudut pandang lain ya
1. gudang tidak berizin: ini tuh agak tricky sebenernya. karna TDG itu sbnernya kaya kita daftar ke pemerintah bahwa bangunan ini adalah tempat usaha yang dipakai sebagai gudang. mirip sama kaya kalo lu mau sewa ruko, terus u mau bikin ruko tersebut sebagai kantor, nah harus daftar NIB. nah ini masalahnya: walaupun daftarnya gratis, tapi banyak yg ngerasa ribet buat daftar, harus ngantri dan nunggu lama, apalagi usaha pribadi yang ga gede" banget, jadi pilihannya itu cuman pake jasa, bayarnya jutaan kalo pake jasa. kalo ane baru buka usaha online, sewa ruko untuk karyawan kerja, pasti males lah harus ngurusin ginian, untung aja belum, kalo untung pun blm tentu nutup fix cost dll.
dan bisa di cek 90% gudang pasti ga ada surat TDG(izin)nya.
2. potong gaji kalo mau shalat jumat: ane punya beberapa temen nonis yang emang buka usaha, dan melarang karyawannya untuk shalat jumat, saat interview pasti ditanya dulu, kamu tiap jumat harus shalat jumat atau engga, kalo mau pasti ga akan diterima. masalah ga? ya engga, itu kan perjanjian yg punya usaha dan pekerja. lalu alasannya apa? karna banyak pengalaman, dimana ketika waktunya shalat jumat, itu karyawan yg ributin shalat jumat ga ada yg shalat jumat, mereka cuman nongkrong main aja, makanya dari awal mendingan dilarang sekalian.
1. gudang tidak berizin: ini tuh agak tricky sebenernya. karna TDG itu sbnernya kaya kita daftar ke pemerintah bahwa bangunan ini adalah tempat usaha yang dipakai sebagai gudang. mirip sama kaya kalo lu mau sewa ruko, terus u mau bikin ruko tersebut sebagai kantor, nah harus daftar NIB. nah ini masalahnya: walaupun daftarnya gratis, tapi banyak yg ngerasa ribet buat daftar, harus ngantri dan nunggu lama, apalagi usaha pribadi yang ga gede" banget, jadi pilihannya itu cuman pake jasa, bayarnya jutaan kalo pake jasa. kalo ane baru buka usaha online, sewa ruko untuk karyawan kerja, pasti males lah harus ngurusin ginian, untung aja belum, kalo untung pun blm tentu nutup fix cost dll.
dan bisa di cek 90% gudang pasti ga ada surat TDG(izin)nya.
2. potong gaji kalo mau shalat jumat: ane punya beberapa temen nonis yang emang buka usaha, dan melarang karyawannya untuk shalat jumat, saat interview pasti ditanya dulu, kamu tiap jumat harus shalat jumat atau engga, kalo mau pasti ga akan diterima. masalah ga? ya engga, itu kan perjanjian yg punya usaha dan pekerja. lalu alasannya apa? karna banyak pengalaman, dimana ketika waktunya shalat jumat, itu karyawan yg ributin shalat jumat ga ada yg shalat jumat, mereka cuman nongkrong main aja, makanya dari awal mendingan dilarang sekalian.
ridonculous dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
