Kaskus

News

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus
Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran

Suara.com - Hotman Paris Hutapea turut mengomentari tanggapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan komisaris utama Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Sebelumnya, Ahok mengaku senang dimintai keterangan terkait kasus korupsi Pertamina hingga bersedia memberikan data-data yang dimilikinya kepada Kejaksaan Agung asalkan sidang kasus tersebut digelar terbuka.

Hotman Paris mengatakan Ahok seharusnya mampu memecat sementara direktur utama PT Pertamina ketika mendeteksi adanya pelanggaran ketika masih menjabat sebagai komisaris utama dulunya.

"Seorang komisaris utama berwenang mendiskors direksi. Mendiskors direksi untuk sementara baru dibawa ke RUPS," ujar Hotman Paris pada unggahannya, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, Ahok sebagai seorang komisaris utama berhak melakukan pemeriksaan bila mencurigai adanya pelanggaran. Terlebih, pelanggaran tata kelola minyak mentah yang mana kejadiannya di kala Ahok masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.











"Seorang komisari berhak melakukan pemeriksaan, apabila ada pelanggaran apapun. Apalagi, kalau ada indikasi pelanggaran mega permainan campur bensin di Pertamina. Tapi, apa yang terjadi?" ujar Hotman Paris.

Namun, Hotman Paris menyayangkan sikap Ahok yang justru mengundurkan diri sebagai komisaris utama Pertamina dengan tenangnya pada 2024.

Terebih, Ahok memgundurkan diri sebagai komisaris utama PT Pertamina yang dijabatnya sejak 2019 tanpa mengeluhkan apapun.

"Waktu dia mengundurkan diri tidak ada keluhan apapun. Tidak ada alasan takut, kalau kau takut berarti pengecut. Malah langsung pindah mendukung 03, cuman bernasib sial," lanjut Hotman.

0
1.3K
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
MistaravimAvatar border
Mistaravim
#3
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta anggaran dasar perusahaan.

Quote:


Pasal 94 :
Quote:

Pasal 111:
Quote:

Ngakak aja dah emoticon-Ngakak...level pengacara ngetop aja nga paham hukum (atau pura-pura nga paham? 😜🤭)

emoticon-Wakaka



Diubah oleh Mistaravim 03-03-2025 12:08
aldonistic
nikmatulsiti319
atamlee
atamlee dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.