- Beranda
- Berita dan Politik
Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas
...
TS
gaygene
Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas
SOLO, KOMPAS.com - Perilaku lane hogger atau pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kanan dengan kecepatan konstan sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan tol lain.
Pasalnya lajur kanan di jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk berkendara santai atau mempertahankan kecepatan tetap.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pelaku lane hogger dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
“Yaitu dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Apabila sampai terjadi laka lantas pengemudi lane hogger patut diduga sebagai penyebab terjadinya laka lantas. Dengan posisi demikian patut diduga dijadikan tersangka,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Adanya pengemudi lane hogger ini jelas mengganggu pengendara lain, terutama yang akan menyalip kendaraan lain di jalan tol.
Mereka harus menggunakan lajur kanan, dan perlu jarak pandang yang bebas, serta ruang yang cukup, ini sesuai dengan pasal 109 ayat 1 Undang-Undang 22 tahun 2009 Kemudian, yang paling dikhawatirkan dengan adanya Lane Hogger adalah potensi kecelakaan yang meningkat, salah satunya tabrakan beruntun.
“Pembiaran kondisi seperti ini tidak mendidik dan kontraproduktif dan berpotensi terciptanya pelanggaran lalu lintas. Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi yang tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sudah saatnya kita tertibkan,” ucap Budiyanto.
Menurut Budiyanto, penindakan Lane Hogger harus memperhatikan aspek keamanan karena jalan dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya.
“Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul-betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum ETLE,” kata Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto mengatakan, diperlukan perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dimulai dengan sosialisasi masif menekankan bahaya mengemudikan kendaraan bermotor secara statis di lajur kanan jalan tol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/202...itindak-tegas.
MemoryExpress dan 7 lainnya memberi reputasi
8
742
36
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.6KAnggota
Tampilkan semua post
dragunov762mm
#17
Kalo di jalan tol di sumut sini,
Truk pasti sebelah kiri,
Ndak pernah liat ada yang di kanan.
Bus juga jarang banget yang kejar2an kek di jawa.
Keknya udah jadi sebuah fakta,
Bahwa sopir2 truk atau bus di jawa emang lebih ugal2an,
Seringnya demi konten (yg katanya) menghibur.
Semisal truk oleng (ini malah di jalan umum),
Atau bus dari PO ini itu nyium bokong PO laen.
Tapi masalah melanggar batas kecepatan ya tetep sama aja.
Ane pun gitu koq.
Yah palingan 90-110 kpj doang.
Lu bayangin mosok batas kecepatan min. 60kpj - max. 80kpj,
Kapan nyampeknya bos??
Truk pasti sebelah kiri,
Ndak pernah liat ada yang di kanan.
Bus juga jarang banget yang kejar2an kek di jawa.
Keknya udah jadi sebuah fakta,
Bahwa sopir2 truk atau bus di jawa emang lebih ugal2an,
Seringnya demi konten (yg katanya) menghibur.
Semisal truk oleng (ini malah di jalan umum),
Atau bus dari PO ini itu nyium bokong PO laen.
Tapi masalah melanggar batas kecepatan ya tetep sama aja.
Ane pun gitu koq.
Yah palingan 90-110 kpj doang.
Lu bayangin mosok batas kecepatan min. 60kpj - max. 80kpj,
Kapan nyampeknya bos??
0
Tutup