- Beranda
- Berita dan Politik
Ratu Entok Yesus Kau Cukur Rambut Kau Ya Didakwa Kasus Penodaan Agama
...
TS
salabint
Ratu Entok Yesus Kau Cukur Rambut Kau Ya Didakwa Kasus Penodaan Agama

Ratu Entok saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (30/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40 tahun) melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya sebagaimana diberitakan Antara.
Foto Yesus
JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10).
Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni:
"Hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur."
"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," kata JPU Erning.

Ratu Entok saat menghadiri RDP di DPRD Kota Medan.
Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur dia.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Achmad.
Sumber
moveonstudio dan 2 lainnya memberi reputasi
3
515
28
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Tampilkan semua post
cumi2got
#5
sebagai seorang Katolik (personal ya... ga ngewakilin Kristen atau Katolik di Indonesia), ane ngerasa ini pasal karet. Ga penting banget.
Ane ga ngerasa pernah ternodai oleh apapun candaan, hinaan, celetukan atau apapun di medsos atau di publik.
Tersangka ini domisilinya di Sumatera Utara, yg 30-40% adalah Kristen atau Katolik. Yang keimanannya kuat, sangat kuat malah.
Ane yakin ada yg merasa terhina/tersinggung atau apapun.
Tapi ane yakin, ga akan main hakim sendiri (mudah2an
Kalo mas/mbak ini dihukum ya, mudah2an kapok, ga aneh2 lagi.
Kalo mas/mbak ini ga dihukum ya udah, gapapa juga, ane gak akan goyah juga, lahir Katolik, mudah2an nanti meninggal Katolik.
Ane ga ngerasa pernah ternodai oleh apapun candaan, hinaan, celetukan atau apapun di medsos atau di publik.
Tersangka ini domisilinya di Sumatera Utara, yg 30-40% adalah Kristen atau Katolik. Yang keimanannya kuat, sangat kuat malah.
Ane yakin ada yg merasa terhina/tersinggung atau apapun.
Tapi ane yakin, ga akan main hakim sendiri (mudah2an
Kalo mas/mbak ini dihukum ya, mudah2an kapok, ga aneh2 lagi.
Kalo mas/mbak ini ga dihukum ya udah, gapapa juga, ane gak akan goyah juga, lahir Katolik, mudah2an nanti meninggal Katolik.
0
Tutup