Kaskus

News

Komunitas

Terakhir Dikunjungi

Semua Komunitas

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonlineAvatar border
TS
hukumonline
KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum periode 2017-2022," Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tersangka-suap

Jangan takut
Jangan malu

Pak Hasto

Adek prabogel aja koruptor kakap kok, si hashim itu paling kotor jejaknya.
soelojo4503Avatar border
hhendryzAvatar border
judogalAvatar border
judogal dan 3 lainnya memberi reputasi
4
786
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
684.8KThread51.1KAnggota
Tampilkan semua post
gaberoi!Avatar border
gaberoi!
#14
Simpan atau screenshoot komen saya ini....

Kpk memperkeruh suasana ditengah kenaikan pajak, phk besar2an, daya beli menurun...
Kedepan nya pemerintah bakal repot di recokin hal2 sepele.. karna para oposisi + bsh mempunyai dukungan yg kuat... Jangan kira rakyat yg dulu pro jkw + prankbowo masih setia.. banyak yg kecewa + membelot karna sebagian besar faktor ekonomi yg tambah mbleret
judogal
bandoeng18
lubizers
lubizers dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
placeholder-empty
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.

Kami menggunakan Cookies untuk Meningkatkan Pengalaman Anda

Dengan terus mengakses situs ini dan mengklik tombol "Terima", Anda menyetujui Kebijakan Cookies kami.

Lanjut buka di Aplikasi
install app
KASKUS App
install app
Browser