Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Menko Yusril Sebut Memenjarakan Koruptor Tak Beri Manfaat Bagi Negara

Menko Yusril Sebut Memenjarakan Koruptor Tak Beri Manfaat Bagi Negara


TEMPO.COJakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan memberikan hukuman berupa kurungan penjara terhadap koruptor tak memberikan manfaat untuk negara. Yusril menyampaikan hal itu dalam konteks memberikan penjelasan perihal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi itu ke negara.
“Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia mengatakan jika koruptor dimaafkan dan koruptor tersebut menyadari perbuatannya dan mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara, uang tersebut akan masuk ke APBN dan bisa menyejahterakan rakyat. Setelah dimaafkan, kata Yusril, koruptor yang mengembalikan uang ke negara bisa melanjutkan pekerjaannya kembali dengan cara yang benar. “(Berjanji) tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut,” ujar dia.
Dia memberi contoh apabila koruptor itu berasal dari latar belakang pengusaha. Dengan memberikan maaf koruptor yang telah mengembalikan uang curian ke negara, dia menyebut negara akan tetap dapat pajak. Sektor tenaga kerja juga tidak ada yang terganggu dan pabrik milik pengusaha yang korupsi tadi tidak akan jadi besi tua.
“Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya,” kata dia.
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata dia.




Sumber
billy.ar15
mantanpanasbung
servesiwi
servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
919
76
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
680.5KThread48.6KAnggota
Tampilkan semua post
jonrenderAvatar border
jonrender
#21
Usulan yang berasa muncul lantaran setidaknya dua sikon. Ialah kondisi banyak lapas yang over kapasitas dan keuangan negara yang defisit. Efek himbauan lebih untuk terjadi pengembalian uang negara dalam waktu relatif singkat. Turut memperberbesar kinerja Kpk. Hanya saja mungkin rada kejauhan jika disebut pula untuk memulihkan keuangan negara lantaran diragukan apa hati nurani para koruptor juga tergerak karenanya. Bp Prabowo menyebut waktu 6 bulan ke depan adalah layak dinanti. Entah jika ada gebrakan besar di balik himbauan


0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.