Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Penganiaya Dokter Koas di Palembang Emosional karena Korban Diam saat Diintimidasi
Penganiaya Dokter Koas di Palembang Emosional karena Korban Diam saat Diintimidasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) di Rumah Sakit Siti Fatimah sebagai tersangka. Polisi menjelaskan pelaku emosi karena korban tak merespons intimidasinya.

"Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo saat dihubungi pada Sabtu, 14 November 2024.

Anwar menjelaskan penganiayaan ini berawal saat korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. FD—sopir pribadi Lina—ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru.

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit. Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Anwar menuturkan dalam diskusi itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.

Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. "Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher." tutur Anwar.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sumur:
tempo.co

buset cuman gara2 diam langsung dipukuli
emoticon-No Hope
viniestAvatar border
MemoryExpressAvatar border
brucebanner23Avatar border
brucebanner23 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3K
130
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.4KThread58KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#12
zaman dulu pas masih sekolah, ada anak pati, dirjen, atau direksi BUMN aja justru nggak mau ketauan jadi nggak bawa2 ortu kalau ada masalah. yang coba2 bawa ortu, pasti jadi bahan cemoohan seangkatan. sekarang baru jabatan kayak begitu aja sudah selangit kelakuannya. memang zaman berubah...
lagi itu supir ngapain ikut emosi? bukan urusan dia juga. gaji dia kan cuma buat nyetir, bukan jadi bodyguard. kecuali...
caerbannogrbbt
lubizers
angetaja
angetaja dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.