- Beranda
- Berita dan Politik
PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini
...
TS
perdana.mentari
PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom menilai kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu. "Sekolah minggu memang memakai kata ‘sekolah’, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.
PGI Minta Sekolah Minggu Dicabut dari RUU Pesantren
PGI juga keberatan dengan adanya batasan untuk jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja. Pasal 69 ayat 3 menyaratkan peserta paling sedikit 15 orang.
Berikut isi pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama:
BACA JUGA
Jokowi akan Cermati RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Mantan Ketua MK: Kritik PGI soal RUU Pesantren Perlu Didengar
Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Agama Kebencian Tidak Akan Senang Kepadamu, Hingga Kamu Mengikuti Agama Mereka
tidak puas mereka menjegal minoritas dgn SKB 3 menteri pembangunan rumah ibadah.
sekarang ingin menjegal minoritas dgn UU pesantren dan pendidikan agama

Diubah oleh perdana.mentari 14-12-2024 08:49
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
7
983
45
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
junoon
#9
Gereja Katolik itu mengenal pendidikan2 non-formal yang diperlukan untuk bisa menerima sakramen Komuni Pertama, Krisma, dan juga Baptisan / Penerimaan bagi orang2 dewasa non-Katolik yang ingin menjadi Katolik
Dan tidak ada batasan minimum berapa orang... kalau ternyata selama setahun itu yang daftar cuma 1 orang, maka 1 orang ini harus dilayani sampai selesai... gak ada cerita karena tahun ini yang daftar dikit maka ditunda sampai tahun depan... kecuali atas alasan2 tertentu seperti tidak ada tenaga pengajar dsb mak mereka bisa dialihkan ke paroki lain
Di gereja2 Protestan setau saya juga ada kelas untuk Sidi & Baptisan Dewasa... ya sama juga, gak ada batas minimum, berapapun yang daftar tahun ini ya harus diajari sampai selesai
Kalau sekolah Minggu itu lain lagi, walaupun namanya "sekolah" tapi itu bukan pendidikan yang terstruktur... hanya sekadar nama untuk menyebut ibadah Minggu bagi anak2
Ya memang kurang kerjaan kalau pemerintah harus ngatur2 beginian, ketika gereja punya sistemnya sendiri dan bisa mengatur hal2 seperti ini secara internal... mosok hanya karena tidak melebihi batas minimum yang diatur pemerintah maka gereja tidak bisa mengadakan ibadah untuk anak2 dan juga pengajaran untuk sakramen2 seperti Baptis Dewasa, Komuni Pertama, Krisma, atau Sidi kalau di Protestan
Pemerintah tidak perlu ikut campur urusan internal agama
Dan tidak ada batasan minimum berapa orang... kalau ternyata selama setahun itu yang daftar cuma 1 orang, maka 1 orang ini harus dilayani sampai selesai... gak ada cerita karena tahun ini yang daftar dikit maka ditunda sampai tahun depan... kecuali atas alasan2 tertentu seperti tidak ada tenaga pengajar dsb mak mereka bisa dialihkan ke paroki lain
Di gereja2 Protestan setau saya juga ada kelas untuk Sidi & Baptisan Dewasa... ya sama juga, gak ada batas minimum, berapapun yang daftar tahun ini ya harus diajari sampai selesai
Kalau sekolah Minggu itu lain lagi, walaupun namanya "sekolah" tapi itu bukan pendidikan yang terstruktur... hanya sekadar nama untuk menyebut ibadah Minggu bagi anak2
Ya memang kurang kerjaan kalau pemerintah harus ngatur2 beginian, ketika gereja punya sistemnya sendiri dan bisa mengatur hal2 seperti ini secara internal... mosok hanya karena tidak melebihi batas minimum yang diatur pemerintah maka gereja tidak bisa mengadakan ibadah untuk anak2 dan juga pengajaran untuk sakramen2 seperti Baptis Dewasa, Komuni Pertama, Krisma, atau Sidi kalau di Protestan
Pemerintah tidak perlu ikut campur urusan internal agama
Diubah oleh junoon 14-12-2024 09:00
angelpesek dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup