- Beranda
- Berita dan Politik
Menkeu Sri Mulyani Memastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025
...
TS
rajin.meremas
Menkeu Sri Mulyani Memastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.
Asal tahu saja, tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Menkeu G****K beraksi
selama dia ngejabat palakin rakyat makin jor joran
PTKP takkan naik
wowo milih ini orang = menghancurkan ekonomi rakyat.
gentonglet dan 8 lainnya memberi reputasi
9
642
57
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.6KAnggota
Tampilkan semua post
bingsunyata
#6
Bikin 15-17%, bu ...
Tapi naikin jatah depsos, dan dikbud, plus minta KPK membentuk tim khusus untuk mengawasi penyaluran dananya. → Sekarang sudah ada tehnologi AI juga, kiranya bisa dipakai untuk membantu mengecek data. Anak tehnik informatika kiranya bisa dimintai konfirmasi ...
...
Namun saran itu sebetulnya untuk negara maju, entah apakah bisa dicontek dan tidak disalah gunakan kalau diterapkan di Indonesia ..

Tapi naikin jatah depsos, dan dikbud, plus minta KPK membentuk tim khusus untuk mengawasi penyaluran dananya. → Sekarang sudah ada tehnologi AI juga, kiranya bisa dipakai untuk membantu mengecek data. Anak tehnik informatika kiranya bisa dimintai konfirmasi ...
...
Namun saran itu sebetulnya untuk negara maju, entah apakah bisa dicontek dan tidak disalah gunakan kalau diterapkan di Indonesia ..

Diubah oleh bingsunyata 14-11-2024 16:09
gentonglet dan rajin.meremas memberi reputasi
2
Tutup