Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Kata Ditjen Pajak soal Rekening Pengepul Susu Boyolali Diblokir: Sesuai UU
Kata Ditjen Pajak soal Rekening Pengepul Susu Boyolali Diblokir: Sesuai UU
Solo - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI merespons pemberitaan mengenai pemblokiran rekening wajib pajak oleh KPP Pratama Boyolali. Diketahui, wajib pajak tersebut ialah sebuah usaha pengepul susu dari para peternak di Boyolali, UD Pramono.

Respons itu disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Berikut keterangan dalam postingan terbaru DJP yang diunggah sejam lalu.

"#KawanPajak kami sampaikan bahwa pemblokiran rekening wajib pajak oleh KPP Pratama Boyolali dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening ini juga telah didahului dengan upaya persuasif dan prosedur penagihan sesuai UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tersebut," tulis keterangan akun IG @ditjenpajakri, dikutip detikJateng pada Kamis (7/11/2024) malam.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali yang melaksanakan mediasi untuk menemukan solusi sesuai koridor ketentuan perpajakan. Tak lupa kami sampaikan hormat kepada wajib pajak yang memahami pelaksanaan tugas kami demi menjalankan ketentuan perpajakan yang berlaku," sambung keterangan itu.

Dalam postingan DJP juga dijelaskan bahwa penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan pula bahwa pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

"Namun demikian jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening," imbuhnya.

Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening penanggung pajak diatur dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.

"Terhadap kasus ini, sedang dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Finas Peternakan dan perikanan Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," terang DJP.

Lebih lanjut DJP menyatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berpegang pada prosedur dan peraturan perundangan serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak.

Diberitakan sebelumnya, sebuah usaha pengepul susu dari para peternak di Boyolali, UD Pramono nyaris gulung tikar karena rekeningnya diblokir oleh kantor pajak. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) turun tangan menelusuri soal tunggakan pajak yang berujung pemblokiran rekening itu.

Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, bersama sejumlah anggota mendatangi rumah Pramono. Mereka didampingi beberapa pejabat dari Pemkab Boyolali.

"Jadi saya dan beberapa teman dari Komite Pengawas Perpajakan datang ke tempatnya Pak Pram (Pramono) ingin mendengarkan sebenarnya problem atau keluhan dari Pak Pram seperti apa sih. Jadi kami bisa mendengar dari Pak Pram secara langsung," kata Amien Sunaryadi, kepada para wartawan usai pertemuan dengan Pramono tersebut, Rabu (6/11/2024).


Amien menyampaikan, Komwasjak mengumpulkan data dan informasi langsung dari lapangan. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan yang dialami UD Pramono ini.

"Mudah-mudahan nanti dari Komwasjak bisa menyiapkan rekomendasi untuk penyelesaiannya," ujar dia.

Hanya saja pihaknya belum bisa menjanjikan solusi untuk permasalahan itu. Pihaknya juga harus meminta keterangan dari Kantor Pajak.

"Nah, mudah-mudahan nanti kami olah. Mudah-mudahan nggak lama bisa ada solusi," jelasnya.

Sementara itu Pramono berharap, turun tangan dari Pemkab Boyolali dan Komwasjak ini sehingga urusan pajak dan pemblokiran rekeningnya ini bisa segera selesai. Pihaknya berharap, pemblokiran rekeningnya bisa segera dibuka lagi dan uang di rekening bisa cair untuk menjalankan usaha membayar susu ke petani.

"Saya puas ada bantuan. Harapannya mudah-mudahan nanti blokirnya bisa cair, bisa untuk menjalankan usaha," harap Pramono.

Sebelumnya, Pramono yang bermitra dengan sekitar 1.300 peternak itu dipusingkan dengan tagihan pajaknya. Lantaran tidak mampu membayar, rekening bank yang dimiliki diblokir oleh Kantor Pajak. Hal itu membuat dia kesulitan membayar susu milik para mitranya.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, pada Senin pekan lalu mengungkap bahwa pihaknya juga sedang mencari solusi.

"Tapi diakhir sudah kita diskusikan, dan mengerucut ke jalan keluar. Sudah kita sepakati jalan keluarnya seperti apa. Jadi saya kira nggak ada permasalahan sebenarnya, karena tadi sudah sampai cukup lama kita membahas, beraudiensi, berdiskusi untuk sama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para peternak. Disamping juga kita melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan," kata Irawan usai audiensi dengan para peternak, Senin (28/10).

Ditanya terkait kewajiban UD Pramono tersebut dalam pembayaran pajak, Irawan mengatakan, sama dengan wajib pajak lainnya. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakannya.

"Sama seperti wajib pajak yang lain, tidak ada yang istimewa. Kalau misalnya mau berhenti juga bukan karena kita yang membuat usahanya berhenti. Bukan kita memerintahkan berhenti. Itu haknya yang bersangkutan, bukan dari kita," jelasnya.

SUMURRR

lembaga ini, klo oknumnya dibersihkan, bisa jd di kantor cm sisa OB sama Satpam emoticon-Leh Uga

Diubah oleh User telah dihapus 08-11-2024 08:14
akun.baruAvatar border
sujimeAvatar border
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.3K
82
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
#1
Buat yang bingung kenapa Pajak 2 miliar bisa dinego jadi 671 juta, ane coba jelaskan melalui ilham dan pengalaman yang ane dapatkan saat diculik alien ke planet lain yang mirip bumi.

Jadi, pemeriksaan pajak itu terjadi 2-3 tahun setelah tahun pajak berakhir. Makanya wajar itu UD Pramono ditagih pajak tahun 2018.

Terus kok bisa ditawar ?

Jadi gini, pemeriksa pajak itu biasa melihat total mutasi rekening koran dari Wajib Pajak. Uang masuk dan uang keluar. Ibarat ambil ilustrasi seperti ini

Uang Masuk : 100jt
Uang Keluar : 80 jt
Laba : 20 jt

seharusnya yang jadi dasar pengenaan pajak itu 20jt dikalikan tarif pajak. misalkan 0.5% atau 22% .

Tapi, sama petugas pajak di planet lain itu logikanya ga seperti itu.
Uang Masuk 100jt adalah omset
Uang keluar 80jt itu bisa dinyatakan sepihak bahwa pengeluaran itu tidak sah.

Contoh: petugas pajak akan berargumen , 70jtnya itu seharusnya tidak perlu keluar dari rekening wajib pajak, karena disinyalir pencucian uang, bukti transaksinya tidak ada, notanya ada tapi tidak pakai materai, tidak berhubungan dengan kegiatan 3m (menghasilkan, mempertahankan,menagih) penghasilan, dan lain sebagainya.

Jadi, dasar pengenaan pajak yang akan dikenakan petugas pajak itu
uang masuk 100jt + uang keluar yg tidak sah 70jt , jadi 170jt dikalikan 0.5% atau 22%

itu belum masuk denda yg bisa up to 40%.

makanya banyak pengusaha yg bingung. omset cuma 100jt, kok dibilangnya 170jt. uang dari mana itu.

nah, saat petugas pajak menembak angka yang tinggi itu, biasanya wajib pajak bingung dan gak mau bayar. Mereka akan menawarkan solusi,

"ini 2 miliar bisa dinego kok Pak, kita bayar 600jt aja. 100jt akan kami terbitkan SKP, tapi 500jt dibayar tunai ke kantor ya".. (SKP 100jt berarti uang yg masuk ke negara cm 100jt)

kurang lebih begitulah tawar menawar di kantor pajak. makanya, di semua KPP di negara itu dilarang merekam gambar, video, maupun audio. Di markas CIA aja boleh, tp kok di kantor pajak gak boleh. itu udah satu hal yang aneh 


kasihan di negara itu. klo oknum petugas pajaknya dibersihkan semua, bisa bisa di semua kantor pajak cm sisa satpam sama OB.

begitulah cerita ane saat diculik alien ke planet lain.
semoga hal ini ga terjadi di Indonesia

emoticon-Ngakak
superman313
madL99
akun.baru
akun.baru dan 24 lainnya memberi reputasi
25
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.