Kaskus

News

ibnuchunkeAvatar border
TS
ibnuchunke
KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Bukan Gratifikasi
KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Bukan Gratifikasi

JAKARTA, Cinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Menurut Ghufran, Salah satu pertimbangan itu karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan Jokowi.

“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Ghufron menjelaskan gratifikasi menjadi larangan bagi pihak-pihak yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPK menyatakan Kaesang merupakan pihak swasta.

“Sifat penentuan gratifikasi itu bagi penyelenggara negara yang merasa mendapatkan hadiah, mendapatkan barang, uang, fasilitas, atau jasa,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengatakan penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu cuma menumpang dengan temannya saat bepergian ke luar negeri dengan pesawat tersebut.

Cinews.id
0
579
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
tagnol88Avatar border
tagnol88
#13
dah dibilang dasar hukumnya kaga ada masi aja ngotot emoticon-Leh Uga
ibnuchunke
ibnuchunke memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.