Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No




Tim hukum PDIP telah memberikan tanggapannya terkait tidak diterimanya gugatan mereka terhadap KPU oleh PTUN Jakarta tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam konferensi pers tanggapan mereka, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengutarakan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini.
“Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih,” ujarnya di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10).
Gayus pun mengungkapkan timnya menghormati putusan PTUN yang tak menerima gugatannya. 
Namun, ia menyebut timnya tak menghormati hakim yang memutuskan.
“Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar),” ujar pria yang menjabat Hakim Agung pada 2011–2018
“Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” sambung Gayus.


Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran NoKonferensi Pers PDIP menanggapi putusan PTUN terhadap gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 oleh ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun di DPP PDIP, Jakpus pada Jumat (25/10/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan


Gugatan PDIP pada KPU teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Kini, statusnya tidak dapat diterima.
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat adalah PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Berikut amar putusan lengkap gugatan tersebut:

MENGADILI


Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.

Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).


PDIP menggugat KPU dengan alasan pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Prabowo dan Gibran telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI di gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10) lalu.





Sumber
mnotorious19150
nn2106
bhagarvani
bhagarvani dan 3 lainnya memberi reputasi
4
699
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
677.8KThread47.2KAnggota
Tampilkan semua post
caliberAvatar border
caliber
#9
Dimana2 setelah pilpres itu gak terima kekalahan sama presiden yg jadi pemenang
Baru kali ini ada partai dan gerombolannya yg jadi BSH wapres padahal kedudukan wapres itu hanya pembantu presiden emoticon-Hammer2
servesiwi
adnay
bhagarvani
bhagarvani dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.