Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad hingga dan Gus MIftah

Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad hingga dan Gus MIftah

Selebritas Raffi Ahmad dan istri Nagita Slavina memasuki kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menjelang pelantikan utusan khusus dan penasihat khusus Presiden. Selebritas Raffi Ahmad dan istri Nagita Slavina memasuki kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


Mengutip Antara, pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.


Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.





odjay05Avatar border
kakekane.cellAvatar border
kecimprinkAvatar border
kecimprink dan 3 lainnya memberi reputasi
4
413
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.2KThread58.4KAnggota
Tampilkan semua post
gunliejackAvatar border
gunliejack
#1
Makin gembrot kabinet makin berat beban pajak yang harus ditanggung rakyat.
emoticon-Turut Berduka 


Ane ada unek unek. andaikan seluruh anggota DPR dan DPRD dan atasnnya, dan pejabat wakil menteri dan atasnya mendapat gaji UMR kota masing masing dan tidak ada fasilitas khusus seperti tunjangan apapun itu kendaraan, rumah dan acara dinas, dll. (Karena ane yakin mereka semua sudah punya dan mampu menghidupi anak dan pasangannya walau gaji minin) ane yakin rakyat akan hidup dalam kondisi sejahtera. mutu pendidikan akan meningkat. kesehatan dengan fasilitas dan obat yang baik akan mudah didapat. kejahatan akan menurun. angka perceraian akan menurun.
Diubah oleh gunliejack 23-10-2024 11:42
braaivlees
hantumasam
thestarlight99
thestarlight99 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.