Kaskus

News

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Wajib Terima Uang Tunai !
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI 
di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).



Doni menekankan bahwa pelaku usaha harus menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

 "Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," tegasnya.

Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.

Transaksi menggunakan QRIS semakin diminati masyarakat, tecermin dari lonjakan 209,61 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.

"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tapi kita wajibkan merchant menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," tambahnya.

Dalam mendukung transaksi fisik, Doni memastikan bahwa BI masih mencetak uang kartal dengan kualitas yang terjaga.

"Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas, itu masih tumbuh 6-7 persen," ungkapnya.

Keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran menggunakan uang fisik di sejumlah toko terus bermunculan.


Dengan semakin masifnya adopsi sistem pembayaran digital, beberapa pedagang memilih untuk hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai, seperti kartu debit, kartu kredit, dan QRIS.

lawak



coba bapak tanya dulu kenapa gerbang tol gak terima cash

emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
BALI999Avatar border
sudarmadji-oyeAvatar border
superman313Avatar border
superman313 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
763
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.6KThread58.6KAnggota
Tampilkan semua post
nayeon.pop.popAvatar border
nayeon.pop.pop
#7
Kan memang pembayaran tunai
Hanya dalam bentuk elektronik

Tau definisi tunai kan?? Tunai itu adalah pembayaran atas barang atau jasa sesuai besaran harga yang ditetapkan pada waktu yang sama

Jadi kalau saya beli nasi padang harganya 20.000 dan saya bayar 20.000 via QRIS, jatuhnya ya tetap tunai
Tapi kalau saya bayarnya pake kartu kredit, atau kasbon dulu, atau bayar 10.000 dulu sisanya dibayar besok, itu bukan tunai

Terus pasal yang dikutip:

Quote:


Itu hanya menyatakan wajib pembayaran dengan Rupiah... artinya kalau Rupiah-nya dalam bentuk elektronik ya gakpapa dong... yang gak boleh itu pembayaran dengan Ringgit atau Dollar Singapore misalnya, walaupun kenyataannya di perbatasan Kalimantan masih banyak yang pake Ringgit untuk transaksi

Heran deh orang t0lol kayak gini kok bisa jadi pimpinan bank sentral Indonesia, siapa yang nunjuk sih??? Jokowi atau Srimul??
Diubah oleh nayeon.pop.pop 17-10-2024 11:17
Tiebo
nandangrahman
akun.baru
akun.baru dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.