Kaskus

News

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran"
Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran
 
Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran"

Jakarta - Majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan amar putusan gugatan PDIP terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menilai hakim PTUN bisa dikenakan pidana jika amar putusannya memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.

Mulanya, Jimly menerangkan, jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Dia menyebut lembaga mana pun, termasuk PTUN, tidak berhak mengubah penetapan yang sudah bersifat konstitusional itu.

"Sebaiknya kita tunggu saja putusannya. Yang jelas, jadwal konstitusional pelantikan presiden atau wakil presiden sudah pasti dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lain yang tidak punya kewenangan untuk itu," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Pilpres Ditunda Sampai 24 Oktober
Jimly menekankan tahapan terkait gugatan pilpres sudah selesai dan keputusannya bersifat final serta mengikat. Dia menyebut aturan hukum terkait pemilu di antaranya melalui KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua itu sudah diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi.

"Aturan hukum pemilu sudah lengkap, ada KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua urusan pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi," kata Jimly.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Keputusan MK final dan mengikat.

Putusan MK diketok pada 22 April 2024. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai hakim PTUN kerap kali menyalahgunakan kekuasaannya melalui putusan yang diatasnamakan independensi hakim. Dia mengatakan hakim PTUN bisa diproses pidana jika membuat keputusan yang mengacaukan negara, termasuk terkait pelantikan wapres terpilih.

"Iya. Coba bayangkan misalnya hakim pengadilan agama yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan seorang wanita yang gugat cerai suaminya, lalu ia mengabulkan gugatan cerai istri ke suaminya yang melakukan KDRT, dan hakim yang bersangkutan menambahkan sanksi pidana penjara 1 tahun untuk si suami. Apa harus dibiarkan ada hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya secara semena-mena atas nama kebebasan dan independensi hakim?" kata Jimly.

"Banyak hakim TUN yang ngawur begini, apa mesti dibiarkan? Biar ramai sekali untuk reformasi total peradilan, gampang cari pasalnya untuk menangkap hakim yang bikin kacau negara dan diproses pidana dan etika sekaligus. Biar hakim menilainya sebagai pembelajaran untuk pembenahan dunia hakim," imbuhnya.

https://news.detik.com/berita/d-7583523/jimly-nilai-hakim-ptun-bisa-ditangkap-jika-batalkan-pelantikan-gibran.

odjay05
kakekane.cell
kakekane.cell dan odjay05 memberi reputasi
2
618
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
678.6KThread47.7KAnggota
Tampilkan semua post
sir.bayouAvatar border
sir.bayou
#8
Dikaskus banyak yang berasa lebih ahli dari pak Jimly lohh... emoticon-Malu (S)

emoticon-Big Grin

daddydaddydoo
bhagarvani
bhagarvani dan daddydaddydoo memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.