Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pakar Nilai Gugatan Rp 5.246 T ke Jokowi Harusnya Sasar DPR/MPR Juga
Pakar Nilai Gugatan Rp 5.246 T ke Jokowi Harusnya Sasar DPR/MPR Juga

Pakar Nilai Gugatan Rp 5.246 T ke Jokowi Harusnya Sasar DPR/MPR Juga
Foto: Abdul Fickar (Ari Saputra)

Jakarta - Habib Rizieq bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai harusnya Habib Rizieq juga mengguggat pihak lainnya.

"Itu gugatan Warga negara terhadap kepala negaranya, tidak cukup hanya menggugat lembaga kepala negara, mestinya juga menggugat institusi-institusi lain yang juga ikut memutuskan dan menyetujui utang misalnya DPR atau MPR," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).

Abdul menilai tidak mungkin Presiden Jokowi mengambil keputusan tentang utang sendirian. Selain itu, dia menyebut yang mengerti detail utang tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Jadi gugatannya kurang pihak karena Presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang ini sendirian. Ya sebagai penanggungjawab RI memang cukup Presiden, tapi yang mengerti detail utang dan kepada siapa utangnya ya Menkeu," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari hutang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan," kata Aziz.

https://www.google.com/amp/s/news.de...r-mpr-juga/amp

Kenapa yq?
nowbitoolAvatar border
aldonisticAvatar border
MUF0REVERAvatar border
MUF0REVER dan 4 lainnya memberi reputasi
5
502
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.3KAnggota
Tampilkan semua post
suromenggoloAvatar border
suromenggolo
#7
Bukannya "kebijakan" tidak bisa dipidana ya ?


Menurut pakar hukum
'apabila kebijakan yang diambil merupakan tindakan menjalankan undang-undang, dan sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangannya, maka suatu kebijakan tidak dapat dipidana"
Diubah oleh suromenggolo 06-10-2024 12:57
patipeople
MUF0REVER
MUF0REVER dan patipeople memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.