- Beranda
- TEAM NASIONAL INDONESIA
::Tim Nasional Indonesia:: - Part 9
...
TS
fundayhoho
::Tim Nasional Indonesia:: - Part 9
THREAD TIM NASIONAL INDONESIA
Garuda di Dadaku

SOCCER ROOM GENERAL RULES
Read This Before Posting
Read This Before Posting
Spoiler for Rules:
TAMBAHAN
Quote:
NB (Nurdin Balid): jangan ngepost dulu gan.... ane mau nambahin post lagi....
romariosinag964 dan 34 lainnya memberi reputasi
33
287.3K
31.5K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
TEAM NASIONAL INDONESIA
148Thread•3.6KAnggota
Tampilkan semua post
andrade.ag7
#4005
Isu apa lagi ini guys? 


21 September 2024
Melanggar Visa Kerja Sebagai Pelatih Profesional
SAATNYA SHIN TAE-YONG WAJIB DIDEPORTASI
Tahun lalu 2023, mBah Coco, sedang malakoni sebagai penikmat MaTiPa – Makan, Tidur dan Party. Sebagai penyuka traveling, kalau untuk mlipir-mlipir di Jawa, selalu lewat darat. Pasalnya, akan gampang mampir-mampir, sekaligus cicipin kuliner, yang asyik-asyik saja, Bersama live streaming radiobola.co.id.
Namun, nggak sengaja, saat cari kuliner di Kawasan Sudirman, Bandung, tanggal 3 Maret 2023, persis di perempatan menuju Gardujati, mBah Coco, nemu billboard terpampang lebar, disinari lampu, ada gambar Shin Tae-yong (STY), sedang membawa cangkir, tagline-nya, “Untuk Indonesia, gak Kemanisan, Mantap! Produknya, Kopi Luwak.
mBah Coco, agak binggung, sudah menikmati kluyuran ke negara-negara yang sepak bolanya super modern. Namun, nyaris tak ada produk iklan dalam bentuk billboard, yang kontennya adalah pelatih klub atau pelatih nasional, sebagai model. Hanya, di Indonesia, begitu hebatnya Shin Tae-yong, dijadikan model iklan.
Bahkan, sudah hampir 30 tahun, mBah Coco langganan majalah sepak bola internasional. Nggak pernah nemu, ada iklan produk, yang modelnya seorang pelatih. Yang ada, selalu adalah pemain sepak bola. Tahun 90-an, Ryan Giggs, Alan Shearer, Michael Owen, Wayne Rooney, David Beckham. Jaman 2000-an, ada Neymar Jr, atau di masa terkini, ada Kylian Mbape atau Erling Haaland.
Tahun, 80-an, di majalah-majalah Indonesia, kalau ada model iklan, maka pilihan selalu sosok selebritis yang lagi bersinar di jamannya. Misalkan, Soetjipto Soentoro (Bir Bintang), Bambang Nurdiansyah (Bir Bintang), dan Rudi Hartono (Indomilk). Ketiganya, saat itu, di masa jaya-jayanya sebagai pemain bola dan bulu tangkis, bukan sebagai pelatih bola atau bulu tangkis.
Dua bulan kemudian, tepatnya, 23 Mei 2023, lagi leyeh-leyeh kota kelahiran mBah Coco, saat berhenti diperempatan Pandanaran, Semarang, ada billboard raksasa, persis di depan Kantor Hana Bank, milik Korea, tempat asal muasal Shin Tae-yong, lagi-lagi terpampang wajah STY, memakai jas rapi (sesuai produk yang dijadikan promonya).
Pertanyaan mBah Coco, berkecamuk, simpang siur membaur. Mempertanyakan keberadaan STY, sebagai pelatih nasional Indonesia, yang dikontrak secara profesional. Apakah, diperbolehkan mencari tambahan (kalua istilah wartawan sepak bola di PSSI, melaut), diluar sebagai pelatih sepak bola, yaitu sebagai model iklan?
Kebetulan, hari ini, mBah Coco sedang kembali MaTiPa di sebuah desa terpencil. Mencoba riset aturan main di Lembaga Keimigrasi Indonesia. Buku setebal 119 halaman, cover berwarna biru tua, terpampang judul buku aturan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam dua Bahasa, yang dikeluarkan Direktorak Jenderal Imigrasi.
Saking njlimetnya pasal-pasal yang tertuang, mBah Coco harus membaca secara detail, akurat dan presisi. Hingga, saat memasuki Bab IX, tentang PENCEGAHAN dan PENANGKALAN, dan masuk ke bab nemu pasal 122, dalam Bab XI, tentang KETENTUAN PIDANA.
Pasal 122
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR):
A.Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
B.Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau
tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Artinya, dari Pasal 122 ini, mBah Coco, punya analisis, dalam bab A, bahwa Shin Tae-yong, sejatinya masuk ke Indonesia, hanya punya visa ijin kerja doang, sebagai pelatih nasional, dan juga tidak diperbolehkan punya dua ijin kerja, sebagai pelatih sekaligus sebagai model iklan.
Dalam Pasal 122, bab B, PSSI dalam hal ini, dipimpin Erick Thohir, yang memberikan kesempatan Shin Tae-yong, sebagai pelatih, tapi diam-diam juga dikasih “job sampingan” sebagai model iklan, sesuai aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, ikut terlibat langsung, penyalahgunaan visa ijin kerja.
Kesimpulan mBah Coco, Shin Tae-yong dan Erick Thohir, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana paling banyak Rp 500 juta. Khusus, untuk Shin Tae-yong, versi mBah Coco, harus segara dideportasi. Karena dianggap sudah melanggar ijin visa kerja, yaitu “melaut” diluar profesinya sebagai pelatih nasional Indonesia, sebagai model iklan terselubung.
Khusus, untuk Erick Thohir, dari CCTV mBah Coco, juga sudah melakukan pekerjaaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena pembuatan iklan Shin Tae-yong, atau pun pemain nasional lainnya, jika sebagai model iklan, hanya bisa lewat MAHAKA, perusahaan milik Erick Thohir.
Bijimane?



21 September 2024
Melanggar Visa Kerja Sebagai Pelatih Profesional
SAATNYA SHIN TAE-YONG WAJIB DIDEPORTASI
Tahun lalu 2023, mBah Coco, sedang malakoni sebagai penikmat MaTiPa – Makan, Tidur dan Party. Sebagai penyuka traveling, kalau untuk mlipir-mlipir di Jawa, selalu lewat darat. Pasalnya, akan gampang mampir-mampir, sekaligus cicipin kuliner, yang asyik-asyik saja, Bersama live streaming radiobola.co.id.
Namun, nggak sengaja, saat cari kuliner di Kawasan Sudirman, Bandung, tanggal 3 Maret 2023, persis di perempatan menuju Gardujati, mBah Coco, nemu billboard terpampang lebar, disinari lampu, ada gambar Shin Tae-yong (STY), sedang membawa cangkir, tagline-nya, “Untuk Indonesia, gak Kemanisan, Mantap! Produknya, Kopi Luwak.
mBah Coco, agak binggung, sudah menikmati kluyuran ke negara-negara yang sepak bolanya super modern. Namun, nyaris tak ada produk iklan dalam bentuk billboard, yang kontennya adalah pelatih klub atau pelatih nasional, sebagai model. Hanya, di Indonesia, begitu hebatnya Shin Tae-yong, dijadikan model iklan.
Bahkan, sudah hampir 30 tahun, mBah Coco langganan majalah sepak bola internasional. Nggak pernah nemu, ada iklan produk, yang modelnya seorang pelatih. Yang ada, selalu adalah pemain sepak bola. Tahun 90-an, Ryan Giggs, Alan Shearer, Michael Owen, Wayne Rooney, David Beckham. Jaman 2000-an, ada Neymar Jr, atau di masa terkini, ada Kylian Mbape atau Erling Haaland.
Tahun, 80-an, di majalah-majalah Indonesia, kalau ada model iklan, maka pilihan selalu sosok selebritis yang lagi bersinar di jamannya. Misalkan, Soetjipto Soentoro (Bir Bintang), Bambang Nurdiansyah (Bir Bintang), dan Rudi Hartono (Indomilk). Ketiganya, saat itu, di masa jaya-jayanya sebagai pemain bola dan bulu tangkis, bukan sebagai pelatih bola atau bulu tangkis.
Dua bulan kemudian, tepatnya, 23 Mei 2023, lagi leyeh-leyeh kota kelahiran mBah Coco, saat berhenti diperempatan Pandanaran, Semarang, ada billboard raksasa, persis di depan Kantor Hana Bank, milik Korea, tempat asal muasal Shin Tae-yong, lagi-lagi terpampang wajah STY, memakai jas rapi (sesuai produk yang dijadikan promonya).
Pertanyaan mBah Coco, berkecamuk, simpang siur membaur. Mempertanyakan keberadaan STY, sebagai pelatih nasional Indonesia, yang dikontrak secara profesional. Apakah, diperbolehkan mencari tambahan (kalua istilah wartawan sepak bola di PSSI, melaut), diluar sebagai pelatih sepak bola, yaitu sebagai model iklan?
Kebetulan, hari ini, mBah Coco sedang kembali MaTiPa di sebuah desa terpencil. Mencoba riset aturan main di Lembaga Keimigrasi Indonesia. Buku setebal 119 halaman, cover berwarna biru tua, terpampang judul buku aturan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam dua Bahasa, yang dikeluarkan Direktorak Jenderal Imigrasi.
Saking njlimetnya pasal-pasal yang tertuang, mBah Coco harus membaca secara detail, akurat dan presisi. Hingga, saat memasuki Bab IX, tentang PENCEGAHAN dan PENANGKALAN, dan masuk ke bab nemu pasal 122, dalam Bab XI, tentang KETENTUAN PIDANA.
Pasal 122
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR):
A.Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
B.Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau
tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Artinya, dari Pasal 122 ini, mBah Coco, punya analisis, dalam bab A, bahwa Shin Tae-yong, sejatinya masuk ke Indonesia, hanya punya visa ijin kerja doang, sebagai pelatih nasional, dan juga tidak diperbolehkan punya dua ijin kerja, sebagai pelatih sekaligus sebagai model iklan.
Dalam Pasal 122, bab B, PSSI dalam hal ini, dipimpin Erick Thohir, yang memberikan kesempatan Shin Tae-yong, sebagai pelatih, tapi diam-diam juga dikasih “job sampingan” sebagai model iklan, sesuai aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, ikut terlibat langsung, penyalahgunaan visa ijin kerja.
Kesimpulan mBah Coco, Shin Tae-yong dan Erick Thohir, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana paling banyak Rp 500 juta. Khusus, untuk Shin Tae-yong, versi mBah Coco, harus segara dideportasi. Karena dianggap sudah melanggar ijin visa kerja, yaitu “melaut” diluar profesinya sebagai pelatih nasional Indonesia, sebagai model iklan terselubung.
Khusus, untuk Erick Thohir, dari CCTV mBah Coco, juga sudah melakukan pekerjaaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena pembuatan iklan Shin Tae-yong, atau pun pemain nasional lainnya, jika sebagai model iklan, hanya bisa lewat MAHAKA, perusahaan milik Erick Thohir.
Bijimane?
Diubah oleh andrade.ag7 22-09-2024 07:59
jemesbono memberi reputasi
1
Tutup

ane minta ijin buat trit timnas yang baru 



Sudah ada trit sendiri gan 