Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Polisi Pakai Pasal Penghinaan Presiden untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK
Polisi Pakai Pasal Penghinaan Presiden untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK
Polisi Pakai Pasal Penghinaan Presiden untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu orang dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya, Jumat, 24 Agustus 2024.


Kemudian 18 tersangka lainnya diduga menyerang aparat hingga dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.


Ade Ary menjelaskan 19 tersangka ini tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan akan mengawasi dan yang bersangkutan akan kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil serta tidak mengulangi perbuatannya. “Dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya, ada 301 demonstran Kawal Putusan MK yang ditangkap dan ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.


Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembubaran aksi unjuk rasa terhadap massa penolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan.

“Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Komnas HAM ikut memantau aksi tersebut di dua lokasi, yaitu gedung Mahkamah Konstitusi dan DPR. Sedangkan aksi di luar Jakarta, Komnas HAM memantaunya lewat siaran media.

Komnas HAM mencatat aksi yang berlangsung pada pukul 09.00-17.00 berjalan kondusif. Namun, situasi mulai keos setelah pukul 17.00. Polisi mulai menembakan gas air mata ke arah massa.
https://metro.tempo.co/read/1908252/...wal-putusan-mk

dari ratusan cuma beberapa yang dijerat, tapi tidak dipenjara
kakekane.cell
neptunium
neptunium dan kakekane.cell memberi reputasi
2
649
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Tampilkan semua post
beng.khiamAvatar border
beng.khiam
#1
Ga paham sama logika pendemo
Di medsos teriak2 ini uang rakyat
Pas demo malah rusak fasilitas hambur uang rakyat. Abis demo balik ke medsos teriak2 lagi ini uang rakyat
Ga ada rasa memiliki yakin bgt yg demo klo dpt kursi bakal korup juga. Mental dasarnya udah begitu. Ga cerdas

Biar gitu2 masih respek demo 212. Rapi bersih tertib aman. Kenapa malah yg kaum intelek kaya mahasiswa ga mampu begitu
Malah mirip preman / kriminal.
Wajar klo diperlakukan spt kriminal juga. Masa rusakin fasilitas buang2 uang rakyat mau dibiarkan ?
You got what you deserve
wen12691
billy.ar15
ariesurya1988
ariesurya1988 dan 8 lainnya memberi reputasi
-3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.