Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Viral Video Detik-detik Rombongan Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai

Viral Video Detik-detik Rombongan Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai
Aksi rombongan ojol ceburkan motor debt collector ke sungai viral di media sosial.


TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah video yang merekam detik-detik aksi gerombolan orang ceburkan motor ke sungai viral.

Video itu jadi perbincangan publik.

Belakangan diketahui kalau yang menceburkan itu adalah driver online.



Sedangkan motor yang diceburkan adalah milik debt collector.

"Momen motor dari oknum matel diceburin ke sungai," tertulis dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Medan.

Dalam video itu memang terlihat serombongan ojol yang menggontong sepeda motor berwarna putih ke arah jembatan.

Kemudian, mereka menceburkan sepeda motor itu ke dalam sungai.

Setelah diceburkan, rombongan driver ojol tersebut bersorak.



Aksi tak terduga rombongan driver ojek online ceburkan motor debt collector ke sungai itu alhasil viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024) sore.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.

Diduga, rombongan ojol tersebut menceburkan motor milik debt collector karena tidak terima motor milik salah satu driver ditarik paksa.

Debt collector itu diduga menarik paksa motor milik driver ojol tanpa membawa surat keterangan resmi dari pihak leasing.

Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh membenarkan adanya ojol menceburkan motor debt collector di Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Sholeh, peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman driver ojol dan debt collector.

"Salah paham biasa saja. Intinya, permasalahannya sudah selesai dan sekarang ini sudah pada bubar," kata Sholeh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024).



Viral Video Detik-detik Rombongan Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke SungaiAksi rombongan ojol ceburkan motor debt collector ke sungai viral di media sosial.



Sholeh tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik kesalahpahaman kedua belah pihak tersebut.


Kendati demikian, Sholeh mengakui peristiwa itu sempat mengundang para ojol datang sehingga menghambat arus lalu lintas di lokasi kejadian.

"Kesalahpahaman antara ojol dan mata elang sempat menyebabkan kemacetan dan sedikit kerumunan massa, tapi situasi kembali kondusif," kata dia.

Ia memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Motor milik matel yang diceburkan ke kali juga telah dievakuasi.

Atas peristiwa itu, tak ada satu pihak pun yang melaporkan ke polisi sehingga tak dilanjutkan ke proses hukum.

Sementara itu kisah viral lainnya, seorang perempuan asal Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Maya Ramasari (35) diculik oleh debt collector lantaran sang suami belum membayar utang.

Keempat debt collector tersebut kini telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rohil.

Menurut AKBP Andrian Pramudianto selaku Kapolres Rohil, empat debt collector ini ditugaskan menagih utang kepada suami dari Maya.

Identitas dari keempat pelaku adalah tiga laki-laki inisial MP (43), HT (33), dan RK (30).

Sementara satu orang lagi adalah seorang ibu rumah tangga inisial PH (54).

"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46)."

"DH merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang.

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang."



"Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain."

"Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Lebih lanjut, Andrian menjelaskan aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Sesampainya di rumah korban, Sumilan ternyata tidak berada di rumah.



Saat itu, di rumah hanya ada sang istri, Maya Ramasari.

"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.

Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.

Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

Para pelaku kemudian bersembunyi.

Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar."

"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.



Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.

Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.



Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.



Sumber


itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
485
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Tampilkan semua post
pgcililitanAvatar border
pgcililitan
#8
sama-sama salah tapi lebih salah si MATEL
sesuai undang-undang ga boleh diambil tengah jalan dan hak seseorang untuk mempertahankan haknya sesuai yang tercantum di STNK dan BPKB

hayoo siapa yang mau belain matel ane jelasin,

misal elu hutang ke seseorang 100 juta dan ga mampu bayar, maka dengan menyicil 1000 rupiah perbulan, elu bebas tuntutan hukum

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.