Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Dicabuli Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin


Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar



Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Dicabuli Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin


Ilustrasi berzina di dalam mobil -- Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar



SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus perzianaan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh Utara.

Kali ini menimpa seorang gadis berusia 16 tahun yang berzina dengan kekasihnya yang merupakan seorang duda, RZ (24).

RZ nekat berzina dengan korban yang masih di bawah umur itu dengan dijanjikan menjadi pacar dan dinikahi.
Namun janji tersebut tak kunjung ditepati hingga akhirnya kasus zina ini di ketahui oleh ibu kandung korban.
Adapun korban telah berzina 5 kali dengan RZ.
Empat kali dilakukan di rumah RZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Sementara 1 kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini sudah mendapat putusan oleh Mahkamah Syari’iyah Lhoksukon pada Kamis (25/7/2024).
Dalam putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,
dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK.

Dalam perbincangan tersebut, terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu.

Pada Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menawarkan korban untuk bertemu di satu tempat di Kecamatan Cot Griek.
Terdakwa lalu menjemput korban dengan menggunakan mobil Alya warna putih dan bertemu ditempat yang telah di sepakati.
Setelah bertemu, terdakwa membawa korban ke rumah terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Setelah sampai di rumah, terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik badan korban.
Ketika korban sudah masuk ke dalam kamar, terdakwa lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Jangan takut, nanti abang jadiin pacar abang” ujar terdakwa yang sedang bersetubuh dengan korban.
Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa mengantar korban pulang ke rumah korban di kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Kejadian ini kembali berulang pada 5 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa.
Terdakwa diketahui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kasi.
Empat kejadian dilakukan di rumah terdakwa dan satunya lagi di satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa menjanjikan akan menikahi korban, namun janji tersebut tak kunjung ditepati.
Perbuatan ini terbongkar ketika korban menceritakan kepada temannya.
Teman korban kemudian mengajak korban untuk menjumpai seorang berinsial Rh.
Oleh Rh kemudian mendatangi ibu kandung korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
Setelah mendengar kejadian ini, ibu kandung korban tidak terima dan memutuskan untuk melapor ke Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan robekan pada arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9,11, dan 12,  dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.






KEJADIAN SERUPA – Mama Muda di Aceh Selatan Berzina dengan Teman Kerja Suami

Main serong dengan pria lain, mama muda di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya bernasib apes.
FH (28), mama muda asal Kecamatan Sawang, Aceh Selatan kedapatan berzina dengan seorang pria, yang tak lain adalah teman kerja suaminya.
 Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah beranak tiga ini nekat memasukan ZM ke dalam rumahnya saat sang suami sedang pergi mencari nafkah.
Kala itu, suami FH sedang mencari ikan ke tengah laut, dan mendapat kabar bahwa istrinya sudah berzina dengan ZM.

Tak terima, suami FH akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
ZM dan FH akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diseret ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Tapaktuan.
Mereka diadili dalam sidang terpisah. Namun persidangan FH telah rampung dan sudah divonis oleh hakim.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Reni Dian Sari yang mengadili terdakwa FH menyatakan FH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina.

Hal itu melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa FH dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Ttn, yang dibacakan pada Jumat (17/5/2024).
Adapun kasus ini berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui namun masih di tahun 2023, terdakwa berkenalan dengan seorang pria berinsial ZM di Facebook.
Selanjutnya terdakwa dengan ZM saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).
Terdakwa kemudian mengatakan kepada ZM bahwa ianya sudah memiliki seorang suami dan 3 orang anak.

Masih di tahun 2023, ZM kemudian bekerja dengan suami terdakwa sebagai pembersih boat.
Kemudian pada Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan ZM saling berkomunikasi melalui via telefon untuk ketemuan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ZM meminta seorang teman untuk mengantarkannya ke pelabuhan dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, ZM meminta temannya itu pergi sambil membawa sepeda motor.

Selanjutnya ZM berjalan kaki menuju kerumah terdakwa yang berjarak 50 meter Pelabuhan.
ZM lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan menuju ke kamar kedua di rumah tersebut.
Terdakwa segera menutup pintu rumahnya sambil mengecek anak-anaknya di kamar utama.
Kemudian terdakwa menyusul ZM yang sudah berada di kamar kedua.
Lalu keduanya terlibat dalam hubangan perzinaan.
Usai membersihkan tubuh di kamar mandi, tiba-tiba lampu mati dan dari dalam kamar utama.
Terdakwa keluar dan membuka pintu depan rumah dan hendak menekan ampere listrik untuk menghidupkan lampunya.
Namun setelah menekan ampere listrik, tiba-tiba terdakwa melihat sudah banyak warga yang berkumpul sekitar rumahnya.

Terdakwa bertanya ke warga perihal siapa yang mematikan ampere listrik rumahnya.
Lalu beberapa orang warga berjalan masuk ke dalam rumah terdakwa untuk memeriksa keberadaan ZM, karena sebelumnya sekira pukul 22.30 WIB dua orang warga menerima informasi bahwa ZM ada masuk ke dalam rumah terdakwa.
Saat warga menggeledah rumah terdakwa, mereka melihat ZM sedang tidur-tiduran dan hendak berdiri.
ZM didapati hanya menggunakan baju kaos dan celana dalam.
Warga pun semakin ramai masuk ke dalam rumah terdakwa dan langsung memukul ZM.
Beberapa pemuda ada yang menarik narik baju ZM hingga robek-robek lalu beberapa pemuda membawa ZM keluar dari rumahnya terdakwa.

Pada saat di depan rumah terdakwa, beberapa pemuda melakukan penarikan kembali pada baju ZM terlepas dari badan.
Warga kemudian membawa ZM ke arah pelabuhan.
Kemudian melalui Radio Boat menghubungi suami terdakwa yang sedang bekerja mencari ikan di tengah laut.
Mereka memberitahukan kepadanya bahwa istrinya sudah di tangkap oleh warga karena melakukan perbuatan zina dengan ZM di rumah.
Suami terdakwa kemudian pulang dan langsung membuat laporan ke kepolisian.



Sumber
tapera
servesiwi
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
473
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus kas.bot

Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.