Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Nikah Siri dengan Gadis Remaja, Dijemput Suami Cuma Saat Mau Bersetubuh, Pinjam Rumah
Nikah Siri dengan Gadis Remaja, Dijemput Suami Cuma Saat Mau Bersetubuh, Pinjam Rumah Tetangga


Nikah Siri dengan Gadis Remaja, Dijemput Suami Cuma Saat Mau Bersetubuh, Pinjam Rumah
Ilustrasi ijab kabul



TRIBUNJAMBI.COM, LUMAJANG - Seorang pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, inisial ME, terancam dipenjara usai nikah siri dengan gadis remaja tanpa sepengetahuan orang tua perempuan.

ME dilaporkan ke Polres Lumajang oleh MR, ayah dari gadis 16 tahun yang dinikahinya itu. Pelapor tak terima perbuatan ME yang telah menyetubuhi putrinya, dan kini sedang hamil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dia mengatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan. 
Sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus itu.
Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini. 
"Tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Kasat Reskrim mengatakan korban dengan ME sebenarnya memiliki hubungan asmara. 
ME mengaku masih bujangana.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus menikah siri, tapi nggak tahu, katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, ME ini hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor bukan pengasuh, hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. 
Rohim bilang, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis muda berusia 16 tahun yang tinggal diCandipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren secara diam-diam.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah.

Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.

Selama ini, ungkap NR, putrinya tidak pernah bercerita apa pun kepadanya.

Apalagi, soal pernikahannya dengan pengasuh pondok pesantren.



Mengetahui putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa ada persetujuan darinya, MR laporkan ME ke Mapolres Lumajang.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, 

padahal saya tidak pernah menikahkan dia," kata MR di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.

Kepada MR, perempuan itu akhirnya mengaku dia diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.



"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," kata MR.

Walau telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.

Justru, ME terkesan hanya jadikan wanita muda tersebut jadi penyaluran hasrat birahi saat dibuuthkan.

ME hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. 

Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, tapi di rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan perkimpoian hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkimpoian.



Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkimpoian di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkimpoian.

Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkimpoian tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.



Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.






Sumber

maroonia
maroonia memberi reputasi
1
1K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
marooniaAvatar border
maroonia
#14
Anak perempuan ini antara bodoh, lugu, naif, kemakan cinta buta, mau2nya dijadiin budak seks tanpa ijin ortu, pdhl ortunya waras, kecuali ortunya gak waras kyk mertuanya Arie Kriting.

Tipe org yg lebih milih pacar daripada orang tua...

emoticon-Wakaka




mnotorious19150
mnotorious19150 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.