Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Vonis Ringan Eks Anggota BPK Sebab Balikin Rp 40 M dan Sopan
Vonis Ringan Eks Anggota BPK Sebab Balikin Rp 40 M dan Sopan

Jakarta - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus penerimaan duit Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
Dirangkum detikcom, sidang vonis Achsanul digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/6/2024). Perantara bernama Sadikin Rusli, yang juga orang kepercayaan Achsanul, juga menjalani sidang vonis di hari yang sama.

Jaksa menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).

Baca juga:
Hakim Tak Pertimbangkan Permohonan Buka Blokir Rekening Achsanul Qosasi
Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Achsanul 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.

Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Achsanul
Hal memberatkan bagi Achsanul adalah dia sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan, hal meringankannya dia dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.

"Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya," kata Fahzal Hendri.

"Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim," sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.

Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.

"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.

"Penuntut umum?" tanya hakim.

"Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.

Hakim Tak Pertimbangkan Buka Blokir Rekening
Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mempertimbangkan permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Permohonan pembukaan blokir rekening itu disampaikan kuasa hukum Achsanul dalam nota pembelaan (pleidoi).

"Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan permohonan yang tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan pembukaan blokir atas rekening bank dan pencabutan sita atas barang atau benda dengan alasan tidak berkaitan dengan perkara," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan vonis Achsanul dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Hakim mengatakan majelis tak dapat mempertimbangkan permohonan pembukaan blokir 10 rekening tersebut. Hakim mengatakan 10 rekening bank itu tak pernah diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa.

"Terhadap permohonan sembilan rekening tabungan pada bank BCA dan rekening tabungan Mandiri tersebut di atas, majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya karena di hadapan persidangan kesepuluh rekening bank dimaksud tidak pernah diajukan sebagai barang bukti oleh penuntut umum," ujarnya.

Hakim mengatakan Achsanul dan kuasa hukumnya juga tak mengajukan alat bukti yang memenuhi syarat dalam permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Hakim menyatakan Achsanul Qosasi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Penasihat hukum terdakwa atau terdakwa juga tidak mengajukan alat bukti yang patut dan memenuhi syarat pembuktian di persidangan untuk dapat dipertimbangkan," ucapnya.

sumur

Anda sopan, pahakim pun segan emoticon-Shakehand2 emoticon-2 Jempol
trfpjkgbrt2
luvchelsea
cakhopang2045
cakhopang2045 dan 10 lainnya memberi reputasi
9
868
90
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
CaiFukAvatar border
CaiFuk
#1
Jangan pernah meremehkan sopan santun.

dro05
xneakerz
lubizers
lubizers dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.