- Beranda
- Soccer & Futsal Room
::Tim Nasional Indonesia:: - Part 8
...
![fundayhoho](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/12/28/avatar1298807_42.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
fundayhoho
::Tim Nasional Indonesia:: - Part 8
THREAD TIM NASIONAL INDONESIA
Garuda di Dadaku
![::Tim Nasional Indonesia:: - Part 8](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/-8ZmkrRslVzU/V9IzorRoYLI/AAAAAAAAAsg/yyrdm_94tIMbk8SWOVlla8MmXNG7HJ1BACLcB/s1600/jadwal-indonesia-u19-di-piala-aff-2016-u19.jpg)
SOCCER ROOM GENERAL RULES
Read This Before Posting
Read This Before Posting
Spoiler for Rules:
TAMBAHAN
Quote:
NB (Nurdin Balid): jangan ngepost dulu gan.... ane mau nambahin post lagi....
![sandria19](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/09/04/default.png)
![Juancock](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/08/19/default.png)
![primegx](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/07/05/avatar5638406_4.gif)
primegx dan 20 lainnya memberi reputasi
19
212.3K
21.8K
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Soccer & Futsal Room](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-104.png)
Soccer & Futsal Room![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
5.6KThread•9.5KAnggota
Tampilkan semua post
![adityajt26](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/03/23/avatar5299139_114.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
adityajt26
#6731
Izinkan hamba yg hina dan bodoh ini memaparkan singkat tentang acuan hukum P$$I melakukan proses naturalisasi saat ini, barangkali saya salah menafsirkan aturan hukumnya mohon dikoreksi.
![Nyepi emoticon-Nyepi](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fben9zk8izp8.gif)
Dimata konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, peraturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini masih berlaku sampai detik ini sesuai paparan artikel resmi dari >> KEMENKUMHAM << di websitenya.
Masyarakat luas dapat membaca dan menelaah sendiri UU-nya yg dipublikasikan Kemenlu pada link dibawah ini
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Cek halaman 9-10 lalu baca Pasal 20, aturannya tertera seperti ini
Bingung sama isi pasalnya? Tenang, ada penjelasan resminya di halaman 20 yg tertera berikut
Penjelasan inilah yang menjadi pintu masuk P$$I melakukan proses naturalisasi diaspora kita di Eropa dengan argumen dasar "kepentingan negara yang dinilai dapat memberikan sumbangsih meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di pentas Asia dan Dunia".
Konstitusi Republik Indonesia tidak membatasi siapapun dan asal usul manapun menjadi WNI via jalur naturalisasi khusus ini, gak harus punya darah Indonesia. Tapi, dalam konteks sepakbola Papah FIFA punya aturan tersendiri mengenai naturalisasi yg harus diikuti P$$I.
Menurut Statuta FIFA, aturan mengenai naturalisasi pemain jika sudah mendapatkan status Warga Negara, maka pemain dan federasi negara bersangkutan harus mengikuti alur administrasi >> REQUEST ELIGIBILITY DAN PINDAH ASOSIASI/FEDERASI << ke kantor Papah FIFA.
Apa saja syarat yg ditentukan papah FIFA agar sang pemain dinyatakan Eligible (Layak) membela Timnas negara barunya? Semua sudah diatur pada artikel resmi Papah FIFA di link dibawah ini
Commentary on the Rules Governing Eligibility to Play for Representative Teams
Halaman 23 Artikel 7.1 mengatur syarat tambahan selain memegang Paspor WN juga
Dengan landasan hukum inilah, diaspora kita yg masih punya garis keturunan Indonesia dari orangtua atau kakek/nenek dapat membela Timnas Indonesia di kompetisi resmi Asia dan Dunia.
Adapun kasus khusus Marteen Paes terjadi karena keganjal aturan pada Halaman 31-32 Artikel 9.2 itupun ada loophole, makanya P$$I akan perjuangkan status Paes di pengadilan CAS.
Dimata sotoy ane ini, gak ada satupun pemain diaspora kita yg melanggar aturan NKRI dan Papah FIFA karena dokumen-dokumennya jelas semua dan sudah diverifikasi 2 pihak yg berwenang itu. Federasi bola tetangga kayak Malaysia, Vietnam, dan Thailand juga tidak mempermasalahkan bahkan mereka pun kini mulai gencar scoutingdiaspora mereka yg ada di Ngeropah.
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)
![Nyepi emoticon-Nyepi](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fben9zk8izp8.gif)
Dimata konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, peraturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini masih berlaku sampai detik ini sesuai paparan artikel resmi dari >> KEMENKUMHAM << di websitenya.
Masyarakat luas dapat membaca dan menelaah sendiri UU-nya yg dipublikasikan Kemenlu pada link dibawah ini
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Cek halaman 9-10 lalu baca Pasal 20, aturannya tertera seperti ini
Quote:
Bingung sama isi pasalnya? Tenang, ada penjelasan resminya di halaman 20 yg tertera berikut
Quote:
Penjelasan inilah yang menjadi pintu masuk P$$I melakukan proses naturalisasi diaspora kita di Eropa dengan argumen dasar "kepentingan negara yang dinilai dapat memberikan sumbangsih meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di pentas Asia dan Dunia".
Konstitusi Republik Indonesia tidak membatasi siapapun dan asal usul manapun menjadi WNI via jalur naturalisasi khusus ini, gak harus punya darah Indonesia. Tapi, dalam konteks sepakbola Papah FIFA punya aturan tersendiri mengenai naturalisasi yg harus diikuti P$$I.
Menurut Statuta FIFA, aturan mengenai naturalisasi pemain jika sudah mendapatkan status Warga Negara, maka pemain dan federasi negara bersangkutan harus mengikuti alur administrasi >> REQUEST ELIGIBILITY DAN PINDAH ASOSIASI/FEDERASI << ke kantor Papah FIFA.
Apa saja syarat yg ditentukan papah FIFA agar sang pemain dinyatakan Eligible (Layak) membela Timnas negara barunya? Semua sudah diatur pada artikel resmi Papah FIFA di link dibawah ini
Commentary on the Rules Governing Eligibility to Play for Representative Teams
Halaman 23 Artikel 7.1 mengatur syarat tambahan selain memegang Paspor WN juga
Quote:
Dengan landasan hukum inilah, diaspora kita yg masih punya garis keturunan Indonesia dari orangtua atau kakek/nenek dapat membela Timnas Indonesia di kompetisi resmi Asia dan Dunia.
Adapun kasus khusus Marteen Paes terjadi karena keganjal aturan pada Halaman 31-32 Artikel 9.2 itupun ada loophole, makanya P$$I akan perjuangkan status Paes di pengadilan CAS.
Dimata sotoy ane ini, gak ada satupun pemain diaspora kita yg melanggar aturan NKRI dan Papah FIFA karena dokumen-dokumennya jelas semua dan sudah diverifikasi 2 pihak yg berwenang itu. Federasi bola tetangga kayak Malaysia, Vietnam, dan Thailand juga tidak mempermasalahkan bahkan mereka pun kini mulai gencar scoutingdiaspora mereka yg ada di Ngeropah.
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)
![Ichigeki](https://s.kaskus.id/user/avatar/2006/03/07/avatar151250_1.gif)
![advitha](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/11/06/avatar3620590_1.gif)
![yofe](https://s.kaskus.id/user/avatar/2007/02/24/avatar251456_2.gif)
yofe dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup