Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fundayhohoAvatar border
TS
fundayhoho
::Tim Nasional Indonesia:: - Part 8
THREAD TIM NASIONAL INDONESIA

Garuda di Dadaku


::Tim Nasional Indonesia:: - Part 8


SOCCER ROOM GENERAL RULES
Read This Before Posting


Spoiler for Rules:



TAMBAHAN


Quote:


NB (Nurdin Balid): jangan ngepost dulu gan.... ane mau nambahin post lagi....
sandria19
Juancock
primegx
primegx dan 20 lainnya memberi reputasi
19
212.3K
21.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Soccer & Futsal Room
Soccer & Futsal RoomKASKUS Official
5.6KThread9.5KAnggota
Tampilkan semua post
adityajt26Avatar border
adityajt26
#6731
Izinkan hamba yg hina dan bodoh ini memaparkan singkat tentang acuan hukum P$$I melakukan proses naturalisasi saat ini, barangkali saya salah menafsirkan aturan hukumnya mohon dikoreksi.
emoticon-Nyepi

Dimata konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, peraturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini masih berlaku sampai detik ini sesuai paparan artikel resmi dari >> KEMENKUMHAM << di websitenya.

Masyarakat luas dapat membaca dan menelaah sendiri UU-nya yg dipublikasikan Kemenlu pada link dibawah ini
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Cek halaman 9-10 lalu baca Pasal 20, aturannya tertera seperti ini

Quote:



Bingung sama isi pasalnya? Tenang, ada penjelasan resminya di halaman 20 yg tertera berikut

Quote:



Penjelasan inilah yang menjadi pintu masuk P$$I melakukan proses naturalisasi diaspora kita di Eropa dengan argumen dasar "kepentingan negara yang dinilai dapat memberikan sumbangsih meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di pentas Asia dan Dunia".

Konstitusi Republik Indonesia tidak membatasi siapapun dan asal usul manapun menjadi WNI via jalur naturalisasi khusus ini, gak harus punya darah Indonesia. Tapi, dalam konteks sepakbola Papah FIFA punya aturan tersendiri mengenai naturalisasi yg harus diikuti P$$I.

Menurut Statuta FIFA, aturan mengenai naturalisasi pemain jika sudah mendapatkan status Warga Negara, maka pemain dan federasi negara bersangkutan harus mengikuti alur administrasi >> REQUEST ELIGIBILITY DAN PINDAH ASOSIASI/FEDERASI << ke kantor Papah FIFA.

Apa saja syarat yg ditentukan papah FIFA agar sang pemain dinyatakan Eligible (Layak) membela Timnas negara barunya? Semua sudah diatur pada artikel resmi Papah FIFA di link dibawah ini
Commentary on the Rules Governing Eligibility to Play for Representative Teams

Halaman 23 Artikel 7.1 mengatur syarat tambahan selain memegang Paspor WN juga

Quote:



Dengan landasan hukum inilah, diaspora kita yg masih punya garis keturunan Indonesia dari orangtua atau kakek/nenek dapat membela Timnas Indonesia di kompetisi resmi Asia dan Dunia.

Adapun kasus khusus Marteen Paes terjadi karena keganjal aturan pada Halaman 31-32 Artikel 9.2 itupun ada loophole, makanya P$$I akan perjuangkan status Paes di pengadilan CAS.

Dimata sotoy ane ini, gak ada satupun pemain diaspora kita yg melanggar aturan NKRI dan Papah FIFA karena dokumen-dokumennya jelas semua dan sudah diverifikasi 2 pihak yg berwenang itu. Federasi bola tetangga kayak Malaysia, Vietnam, dan Thailand juga tidak mempermasalahkan bahkan mereka pun kini mulai gencar scoutingdiaspora mereka yg ada di Ngeropah.
emoticon-Traveller
Ichigeki
advitha
yofe
yofe dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.