Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan
Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan

Jakarta - Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri dalam dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu merasa dituduh mantan bawahan. Apa katanya?
Hal itu disampaikan SYL saat bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Agus dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh SYL dalam persidangan tersebut.

SYL merasa dituduh mantan bawahan. SYL mengatakan dia sebagai menteri yang menjalankan tugas untuk kepentingan 287 rakyat Indonesia.

"Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya, Pak JPU. Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai," kata SYL dalam persidangan.

SYL mengatakan ada Komisi ASN, Komisi PTUN, hingga Komisi Ombudsman yang bisa menjadi tempat pengaduan bawahannya. Dia juga mempertanyakan mengapa bawahannya tak berkonsultasi dengannya langsung saat menerima perintah permintaan uang.

"Maafkan saya, oleh karena itu katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini," ujarnya.

SYL merasa dituduh oleh bawahannya. Dia mengatakan semua permintaan itu disebut atas 'kemauan menteri' bukan didengar langsung darinya.

"Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," ujarnya.

SYL menanyakan ke ahli terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Dia bertanya pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.

"Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu," tanya SYL.

Agus kemudian memberikan penjelasan. Agus mengatakan parameter pertanggungjawaban itu berpatokan pada iktikad baik pada perintah yang diberikan, yakni kode etik dan undang-undang.

"Mohon izin, Yang Mulia, tadi intinya yang ingin saya tegaskan dan saya sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukah bawahan bapak, itu tadi saya sudah sampaikan patokannya adalah ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan iktikad baik, maka ini sudah bergeser," kata Agus.

"Tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan A itu menjadi B misalkan dan tidak sesuai dengan iktikad baik tadi, maka bergeser pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban bawahan," lanjutnya.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, membayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

sumur

Komuknya Pak SYL gemooy banget dehh :emoticon-Peluk
0
860
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
katana.ichiAvatar border
katana.ichi
#5
emoticon-Bingung ternyata syl bikin les2an jg emoticon-Leh Uga emoticon-Hammer2 ..ga usah baxot komisi asn laah..kalo kenyataaannya asn nolak langsung di mutasi emoticon-Wkwkwk
JustMe10
lonobono99
lonobono99 dan JustMe10 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.