Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan
Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan

JAKARTA, KOMPAs.com - Ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tapi sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.

“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.

“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri.

Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

kompas.com
itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
724
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#3
Alasan kenapa selama ini mobil jenazah juga diprioritaskan:
- ada agama yang memerintahkan jenazah harus dikuburkan paling lambat sekian jam setelah wafat, intinya ya harus sesegera mungkin supaya arwahnya tenang atau gimana saya kurang ngerti
- pengendara mobil dan motor juga belum tentu mau macet2an bareng mobil jenazah

Terus pengalaman pribadi, ada umat gereja kami yang harus buru2 dimakamkan karena TPU Pondok Rangon sudah tutup dan tidak terima pemakaman setelah jam 17.00 atau 18.00 gitu saya lupa, padahal siangnya masih ada acara adat Batak, ya tau sendiri lah orang Batak kalau udah ada acara2 gitu bawaannya semua pengen ngomong, pengen memberi ucapan ke keluarga mendiang
Kalau gak dikawal dan ikut macet2an ya udah, balik lagi ke rumah duka, nunggu besoknya
mnotorious19150
lubizers
raptordeltadunn
raptordeltadunn dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.