Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan
Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan

JAKARTA, KOMPAs.com - Ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tapi sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.

“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.

“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri.

Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

kompas.com
itkgid
itkgid memberi reputasi
1
717
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
#2
Ambulan yang membawa jenazah atau membawa orang sakit seharusnya dibedakan suara sirenenya.
itkgid
raptordeltadunn
jaran69
jaran69 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.