Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Trimedya soal Perjalanan Dinas Fiktif Rp 39 M: Kembalikan, Selesai
Trimedya soal Perjalanan Dinas Fiktif Rp 39 M: Kembalikan, Selesai

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas PNS mengembalikan dana Rp 39 miliar. Dia menyebut penegak hukum bisa bergerak jika tidak ada yang mau mengembalikan.
"Ini kan upaya preventif dulu, suruh kembalikan lah keuangan negara itu. Kalau nggak mau dikembalikan baru proses penegakan hukum. Begitu," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Baca juga:
Anwar Abbas Kritik Keras soal Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp 39 M
Dia menyebut persoalan itu selesai jika dana fiktif tersebut dikembalikan. Menurutnya, yang paling penting dalam persoalan itu yakni menyelamatkan kerugian negara, bukan memenjarakan orang.

"Kalau dikembalikan kita anggap sudah selesai, yang penting kerugian negara kembali, bukan mau menjarakan orang, gitu loh. Itu sering kali di daerah juga kalau misal ini dia bisa cicil juga, yang penting pengembalian keuangan negara," ucapnya.

Trimedya menegaskan jika tidak ada yang mengembalikan dana fiktif itu, maka polisi atau kejaksaan bisa bergerak. Menurutnya, laporan BPK terkait penyimpangan perjalanan dinas pasti valid.

"Kalau hasil BPK itu sudah suka saya bilang itu sudah bola matang, bisa kejaksaan maupun kepolisian. Nah tapi sebenarnya bisa juga BPK meminta dulu bahwa mereka mengembalikan keuangan negara itu, dalam waktu bisa 1 bulan atau 2 bulan," ujarnya.

Baca juga:
Eks Penyidik KPK: Perjalanan Dinas Fiktif PNS Harus Dipidana
Lebih lanjut, dia menegaskan kembali laporan BPK ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Dia meyakini apa yang ditemukan BPK pasti valid. "Saya sudah bilang tadi, itu bola matang, valid itu, mereka punya auditor jago-jago, mereka ada SOP gimana lakukan pemeriksaan, valid sekali, itu dia yudikatif, di luar pemerintahan, independen. Nggak boleh didiamkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

Baca juga:
MAKI: Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

sumur

Ilmu abah wan abud bin yohanis memang sangatlah berguna emoticon-Ultah
sontoloyo81
ardjoenalara
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
BandittkAvatar border
Bandittk
#14
koq gini kualitas wakil rakyat ya

emoticon-Cape d...
mnotorious19150
simsol...
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.