Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Gereja HKBP Tolak Ambil Konsesi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya Gansist!












Gereja HKBP Tolak Ambil Konsesi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya Gansist!
Gereja HKBP Tolak Ambil Konsesi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya Gansist!

Maksudnya untuk apa digulirkannya kebolehan untuk ormas ikut mengurus tambang di Indonesia belum secara gamblang diketahui, namun mungkin itu dilakukan oleh pemerintah agar semua elemen bisa berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia ya gansist. Dalam artian sebenarnya jika negara ingin maju tentunya semua, baik individu maupun organisasi yang mampu memang diharap ikut serta mengelola usaha di berbagai bidang berikut juga menikmati keuntungannya.

Namun wacana pengelolaan izin tambang di Indonesia telah menjadi topik yang menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Pemberian konsesi izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, menuai beragam tanggapan. Keputusan ini disertai dengan Pasal 83A yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Quote:




Gereja HKBP Tolak Ambil Konsesi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya Gansist!
Adapun alasannya ini bukan enggan bersama dengan pemerintah untuk turut memajukan bangsa, namun mereka teguh pada konfesi HKBP tahun 1996 yaitu tugas HKBP salahsatunya adalah bertanggungjawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

Keberadaan ormas keagamaan dalam bisnis pertambangan juga menimbulkan potensi konflik, terutama jika tidak diiringi dengan tanggung jawab yang jelas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Diskusi lebih lanjut mengenai implikasi dari kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan sangat diperlukan agar dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.

Dengan begitu, pemberian konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan matang, mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial harus dijaga dengan baik agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya tanpa mengorbankan keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Robinson pun mengungkapkan jika sejak lama pengelolaan pertambangan yang tidak benar beserta aktivitasnya yang sangat masif dan tak terkendali telah menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan pemanasan global, menurutnya akan lebih baik jika segera diatasi dengan menggunakan energi alternatif semisal beralih ke penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau energi yang bersumber tenaga angin angin (wind energy).

Pendeta Robinson pun mengutip beberapa ayat semisal Mazmur 8:4-10 dan Ulangan 5:20;19-30 tentang tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah dan penentangan terhadap semua perbuatan yang merusak lingkungan.


Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
nowbitool
mancitybest
krukov
krukov dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.5K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.9KThread5.3KAnggota
Tampilkan semua post
said1518Avatar border
said1518
#11
PT. Tambang Nadlatul Ulama, Tbk
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
amekachi
danusetyo
gErOnImO2008
gErOnImO2008 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.