Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Tiga Hakim MA Dilaporkan Gara-gara Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Tiga Hakim MA Dilaporkan Gara-gara Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah. IVOOX/Fahrurrazi Assyar



IVOOX.id - Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Graadasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan tiga hakim MA tersebut terkesan tergesa-gesa dan diduga melanggar prinsip imparsialitas.

"Kita menduga putusan tersebut sangat tergesa-tergesa. Putusan ini masuk ke MA tanggal 22 April, kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan diputuskan 29 Mei. Artinya Putusan 23 ini diprioritaskan, kami menduga ketiga hakim ini melanggar imparsialitas atau keberpihakan," ujar Ketua Gradasi Abdul Hakim pada wartawan di gedung KY Jakarta, Senin (3/6/2024).

Tiga hakim MA yang dilaporkan adalah Yulius sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut yakin Yudi Martono dan Cerah Bangun. Putusan tiga hakim tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 23 tahun 2024 yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Abdul menilai putusan ini seolah berpihak. Pengamatannya, praktik di MA biasanya memakan waktu lama.

"Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), praktiknya sangat lama sekali, ada yang 6 bulan bahkan sampai 50 bulan. Ini kan Mei sudah diputus, hanya satu bulan lebih, apalagi momennya Pilkada," kata Abdul.

Ia menyebutkan bahwa putusan syarat usia calon Pilkada ini problematik dan melampaui kewenangan MA. Ia menyoroti pokok pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang berbunyi "Sejak Ditetapkan Menjadi Calon" diubah menjadi "Sejak Pelantikan", yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ini menambah dan memperluas tafsiran hukum. Kita bawa (berkas) banyak sekali, yang kita serahkan tadi mulai dari bukti-bukti dan putusan," ujar Abdul.

Abdul juga menyatakan bahwa keputusan ini mengandung unsur politis dan menguntungkan beberapa pihak. "Teman-teman bisa mendugalah, saya tidak ingin menyebutkan karena ingin fokus kepada proses hukumnya," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa momen Pilkada sangat krusial.

"Seandainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik," kata Abdul.

Ia berharap putusan MA Nomor 23 ini tidak dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ingin hakim MA bisa dijadikan contoh bagi yang lain dan tidak membuat putusan yang mengandung unsur politis.

"Kita ajukan ke Komisi Yudisial dulu, kalau memang perlu kita ajukan pengujian kembali terhadap PKPU. Kami berharap tidak dilanjutkan KPU, ini masih mendapatkan penolakan dari masyarakat," ujarnya.

Menanggapi laporan ini, Anggota KY sekaligus juru bicara lembaga tersebut, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa KY akan memproses laporan sesuai dengan kewenangannya. "KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," kata Mukti dalam keterangan resminya, Senin (3/6/2024).

Mukti melanjutkan, KY akan memeriksa hakim terlapor jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, yang nantinya akan diputuskan dalam Sidang Pleno untuk pembuktiannya.

"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," ujarnya.



candidat.master
deniswise
deniswise dan candidat.master memberi reputasi
2
247
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
candidat.masterAvatar border
candidat.master
#1
Kalau masih ada yg muji muji Wiwi setelah serangkaian aksi anehnya beberapa bulan terakhir perlu ditanyakan bisa mikir apa gak.
Diubah oleh candidat.master 04-06-2024 03:11
chandra398
1e2l
1e2l dan chandra398 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.