Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kementerian PUPR: Tapera untuk Atasi Kekurangan 36 Juta Unit Rumah
Kementerian PUPR: Tapera untuk Atasi Kekurangan 36 Juta Unit Rumah
Kementerian PUPR: Tapera untuk Atasi Kekurangan 36 Juta Unit Rumah
Suasana proyek salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan solusi atas kekurangan 36 juta unit rumah, terdiri dari backlog kepemilikan rumah dan rumah tak layak huni di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini ada 9,9 juta backlog atau kebutuhan kepemilikan rumah dan 26 juta rumah tak layak huni di Tanah Air.

"Jadi kalau kita hitung totalnya ada sekitar 36 juta yang harus kita selesaikan. Itu besarnya unit rumah yang harus diselesaikan," ungkap Herry, Minggu (2/6/2024).

Herry mengatakan, upaya penyelesaian permasalahan perumahan tersebut dilakukan melalui salah satu program PUPR, yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pada 2023, PUPR berhasil menyediakan pembiayaan perumahan melalui skema FLPP mencapai rata-rata sekitar 229.000 rumah. Sementara, pada 2024 ini turun menjadi 167.000 rumah.

"Lalu program yang lainnya Tapera sendiri hari ini masih jumlahnya kecil karena memang sampai saat ini belum dilakukan pungutan. Nanti kalau sudah besar harusnya nanti ini bisa menopang bersama-sama dengan dana APBN tadi bisa menyelesaikan backlog yang besar tadi," jelasnya.

Herry mengungkapkan, salah satu fasilitas yang bisa didapatkan penerima Tapera, yakni subsidi uang muka sebanyak Rp 4 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera merupakan institusi ultimate yang nanti didesain untuk menyelesaikan permasalahan perumahan tersebut.

"Cara kerjanya melalui skema tabungan dari anggotanya. Lalu, nanti oleh BP Tapera akan dipupuk sehingga nilainya besar. Dari hasil pemupukan akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR tadi dengan bunga yang terjangkau," pungkas Herry.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2...uta-unit-rumah


Tolak Pungutan Tapera, Partai Buruh Singgung Beban Pekerja, Iuran Memaksa, hingga Potensi Korupsi
Kementerian PUPR: Tapera untuk Atasi Kekurangan 36 Juta Unit Rumah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Melalui aturan ini pemerintah akan memungut iuran 3 persen dari gaji pekerja di atas UMR.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan setidaknya ada enam alasan PP Tapera ini mesti dicabut. Dia mengatakan potongan gaji untuk iuran 3 persen dari upah buruh tak akan menjamin kalangan pekerja memiliki rumah.

Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Juni 2024.

Selain itu, Iqbal mengatakan PP Tapera ini justru menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab untuk memberikan jaminan perumahan bagi masyarakat. Dia menyebut dalam aturan itu tak ada klausul yang mengatakan pemerintah ikut membayar iuran untuk Tapera.

“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggung jawabnya,” kata dia.

Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru membebani biaya hidup para buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun hingga 30 persen dan upah minimum rendah, dia mengatakan iuran Tapera akan memperparah kondisi buruh.

Iqbal juga menceritakan kondisi buruh saat ini telah dikenakan potongan hampir 12 persen dari upah yang mereka terima. Potongan itu berupa pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, iuran jaminan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen hingga 3 persen.

“Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata dia.

Pungutan Tapera Disebut Rawan Dikorupsi
Alih-alih menjamin kelas pekerja memiliki rumah melalui iuran, Said Iqbal menyebut uang hasil pungutan itu berpotensi besar disalahgunakan. Dia mengatakan dalam lingkup kerja buruh hanya ada dua sistem jaminan, yaitu jaminan sosial dan bantuan sosial.

Dalam jaminan sosial sumber pendanaannya berasal dari peserta atau pajak dengan penyelenggara independen alias bukan pemerintah. Sedangkan dalam bantuan sosial sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata Said Iqbal. Selain itu, Said Iqbal juga menilai iuran Tapera harusnya bersifat sukarela dan tak boleh memaksa.

Selain rentan dikorupsi, Said Iqbal juga menyebut uang hasil iuran ini juga tak jelas sekaligus rumit dalam pencairannya. Kondisi ini disebut berkelindan dengan situasi buruh swasta dan masyarakat umum yang bisa saja diputus hubungan kerjanya setiap saat.

Said Iqbal menilai iuran Tapera ini lebih tepat ketika hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja. “Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” kata dia.

Menyikapi PP Tapera ini, Saiq Iqbal menyebut Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi besar yang dihadiri ribuan buruh. Rencananya unjuk rasa itu akan digelar pada Kamis, 6 Juni mendatang di Istana Negara untuk mendesak pemerintah mencabut PP Tapera.

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata dia.

Selain aksi unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.

https://bisnis.tempo.co/read/1874981...otensi-korupsi
mungkin harus direvisi dan diperbaiki lagi termasuk kemungkinan pengontrolan harga rumah di wilayah-wilayah Indonesia termasuk masalah perpajakan rumah baru untuk kalangan tertentu sehingga harga rumah tidak terlalu mahal
0
507
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
slumpAvatar border
slump
#22
ilustrasi kalau gaji 25jtan sebulan trus dipptong tapera 3% jadinya 750rb sebulan,. plus potongan Jaminan Hari Tua : Rp 500,000 - BPJS Kesehatan : Rp 120,000 - Jaminan Pensiun : Rp 100,423 - PPh 21 : Rp 2,296,683 Total Potongan jadi : Rp 3,767,106. banyak bener potongannya ><;
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.