Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?
Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?

Jakarta -

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Akan tetapi, apa jadinya kalau tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

Menurut Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik, maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

"Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

"Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan," ungkapnya.

detik.com
beeSideAvatar border
AldyShePHONXSkyAvatar border
bonek.kamarAvatar border
bonek.kamar dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.6KAnggota
Tampilkan semua post
beeSideAvatar border
beeSide
#4
Nah...ini yg terjadi dlm idup gw dithn 2012 dan baru selesai di 2020 akhir.

Dilapor BPN bag. Sengketa mreka lepas tangan. Disarankan ke pihak berwenang alias wercok.

Padahal jika dirunut, si BPN knp bisa ngeluarin sertifikat baru atas tanah kakek gw. La wong sertifikat asli masih kita pegang dan ga pernah kita apa2in. Bukti pbb dr taon 70an ada. Dan di bag. Dispenda pbb masih atas nama kakek gw.

Lanjut PTUN, berjuang berdarah2 n alotnya nauzubillah akhirnya menang dan terbit sertifikat baru kembali atas nama gw.

Tp tololnya, itu tanah dgn sertifikat baru ternyata diperjualbelikan. Ngamuk yg beli, nuntutnya ke gw.

Ajaibnya si wercok terima laporan tsb dan mau nahan gw.

Bener2 dibuat stress gw ama bajingan2 birokrat wakanda ini

Owh sori....komen gw terkait isi berita : penyelesaian sengketa seperti ini ta semudah cocote pengacara.

Djancoek kalian manusia2 maling yg tega2nya bermain diranah penipuan kaya gini. Matipun biar ga diterima ama bumi lu
Diubah oleh beeSide 01-06-2024 14:21
leonard21
njir
rah.hidayat1111
rah.hidayat1111 dan 33 lainnya memberi reputasi
34
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.