Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ReikoukiAvatar border
TS
Reikouki
MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Adapun saat ini isu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024 tengah gencar dibicarakan.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Baca Juga

Pilkada 2024, Hasil Survei Tahap Pertama Golkar Keluar Akhir Mei, Berikut Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Walikota Jogja

Menang Pemilu Legislatif, Eko Suwanto Targetkan PDIP Menang di Pilkada Jogja 2024

Sirekap pada Pilkada 2024 Tetap Tanggung Jawab KPU Pusat

Putusan ini diambil di tengah wacana Kaesang Pangarep maju menjadi calon wakil gubernur Jakarta 2024. Adapun, Kaesang kini berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) sehingga tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur dengan ketentuan sekarang. Wacana tersebut sendiri muncul seusai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan poster 'Budi- Kaesang' yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat. "Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," ujar Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Wakil ketua Komisi III DPR ini mengklaim warga Jakarta banyak yang ingin Budi Djiwandono maju sebagai calon gubernur, setidaknya di konstituennya Jakarta Timur. Dia berpendapat, warga menyukai Budi karena merupakan politikus muda hingga berpenampilan bagus.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.

Sumber : https://m.harianjogja.com/news/read/...in-maju-pilgub

Komen TS : Kumaha Sia Peot emoticon-Marah

MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
maniacok99
maniacok99 memberi reputasi
1
602
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Tampilkan semua post
beacuka1Avatar border
beacuka1
#2
ga apa apa, yang penting kaum anak abah dan kadrun makin sakit ati. seneng banget liatnya
Diubah oleh beacuka1 30-05-2024 09:50
maniacok99
agusdwikarna
agusdwikarna dan maniacok99 memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.