Kaskus

News

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Mengenal Tapera Lengkap dengan Tujuannya, Potongan yang Viral di Media Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum, berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Mengenal Tapera Lengkap dengan Tujuannya, Potongan yang Viral di Media Sosial

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah. (Foto: Pixabay)

Besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan sendiri.

Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dadakan banget sih kaya tahu bulat aja nih.. Iiihh sebel..


Sumber: Link Referensi


akulagi2013Avatar border
0oooooooo0Avatar border
0oooooooo0 dan akulagi2013 memberi reputasi
2
545
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
beeSideAvatar border
beeSide
#13
Logika aja pak...jika ikuti aturan mu.

Sample : gaji 5 jt, tapera 3% = 150 rb/bulan

Setaon = 1,8 jt
10 taon = 18 jt

Usia kerja 20 - 60 thn = +/- 40 thn
40 thn kerja = 72 jt

Hellooowww mr. President, setelah pensiun kerja cuma dpt 72 jt??? Itu dipake jd dp rumah aja kagak cukup. Gimana mau bacot hidup layak??

Itu kalo kagak dikorupsi, kalo iya....ampass bener dah

Sori to say pak...lebih bijak jika di 5 bln mendekati akhir jabatan. Bapak fokus beresin asabri dan jiwasraya serta dana2 taspen para pegawai bumn. Berikan hak2 mreka. Itu lebih bermanfaat dr pd buat program baru.

Btw...boleh tau siapa yg ngide hal2 konyol kek gini ke bapak ga? Boleh ditempeleng sak indon ga manusianya??
lupis.manis
lupis.manis memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.