Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pengusaha Tolak Aturan Tapera
 Pengusaha Tolak Aturan Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), apalagi sampai 'memaksa' pekerja swasta menjadi peserta.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahkan sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya aturan tersebut.

"Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut," bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan Shinta, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Desakan itu ia suarakan karena Tapera tidak diperlukan. Menurutnya, untuk membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat, pemerintah sebenarnya bisa memanfaatkan dana potongan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah dipotong dari gaji pekerja.

"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan," ujar Shinta.

Shinta mengatakan ada total aset JHT sebesar Rp460 triliun. Sejalan dengan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, aset Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen dana itu bisa dimanfaatkan untuk program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) perumahan pekerja.

Artinya, 30 persen itu mencapai Rp138 triliun.

"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ungkap Shinta.

Ia merinci, ada empat manfaat JHT untuk perumahan:

Pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Shinta menambahkan pemberlakuan Program Tapera justru memberikan beban baru tak hanya bagi pekerja tapi juga pengusaha.

Shinta mengatakan saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen- 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Beban itu katanya akan meningkat kalau Tapera diberlakukan. Pasalnya, selain Tapera, pengusaha juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Beban iuran tersebut dengan rincian berikut:

1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 persen-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen.
2. Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan sebesar 4 persen.
3. Cadangan Pesangon yang besarannya sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Nah setelah menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-aturan-tapera

Pengusaha menolak gan
mnotorious19150
ardjoenalara
pilpres912
pilpres912 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.1K
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
KangPriAvatar border
KangPri
#10

Lebih win win solution kalo SDSB dihidupin
Lotere seharga 20rb-50rb pertiket
Grand prize winner 50M

Plus dibuatin 1 season show di RCT! atai !ndos!ar

Baru duitnya dibuat macem macem ,dan yg lebih penting , rakyat rela dan gak ribut.
(gak usah ngomongin agama dah, lu pikir yg pada main judol zeus itu inget Tuhan? emoticon-Leh Uga . Iya kalo tajir, udah pas pasan, bego, ngeyelan lagi)
fcvked
jakenesse
salvation101
salvation101 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.