Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bahlil.bahlulAvatar border
TS
bahlil.bahlul
Pengusaha Tolak Iuran Tapera!
Pengusaha Tolak Iuran Tapera!
 
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Menurut APINDO, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan elemen pekerja dan pelaku usaha.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang 'Tabungan Perumahan Rakyat' APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan APINDO memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut.

Pertama, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta.


Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memiliki total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

Aspek ketiga, Shinta menjelaskan organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO

A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek')

1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)

B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 'SJSN')

Jaminan Kesehatan (4%)

C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta.

Oleh sebab itu, Shinta mengatakan APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.

APINDO juga telah melakukan telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," imbuh Shinta.

https://finance.detik.com/berita-eko...k-iuran-tapera

Pengusaha Tolak Iuran Tapera!

Dan kelak.. akan muncul sang pahlawan kesiangan pembela kebetulan yg akan "menunda" aturan ini.. emoticon-Malu (S)

Pengusaha Tolak Iuran Tapera!



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh bahlil.bahlul 28-05-2024 07:38
superman313
akulagi2013
leehoney
leehoney dan 4 lainnya memberi reputasi
5
863
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
ganesha09part7Avatar border
ganesha09part7
#1
Mau muterin dana yg dikumpulkan itu buat bayar utang kali
bahlil.bahlul
superman313
septi08
septi08 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.