Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Jokowi Buka Suara soal Iuran Tapera Potong Gaji, Samakan dengan BPJS
Jokowi Buka Suara soal Iuran Tapera Potong Gaji, Samakan dengan BPJS

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Kebijakan itu mendapat sorotan publik lantaran dipotong setiap bulan dari gaji pekerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Jokowi pun maklum keberatan pun muncul lantaran kebijakan ini. Menurutnya masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).


Namun, Jokowi menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.

Seiring berjalannya program tersebut, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," terang Jokowi.


Jokowi yakin keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan pasti akan dirasakan juga setelah semua berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.
"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," tutur Jokowi.

Sebagai informasi tambahan soal iuran pekerja, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.


SUMURRRR

hmm.. mantul , klo kyk BPJS ntr syarat pencairan tapera jg dipersulit dong.. ntr ada batasan maksimal gaji 8jt utk mencairkan

yg memble yang gaji di atas itu emoticon-Leh Uga

gaji 20jt di Jabodetabek aja mau beli rumah susah, eh skrg ditambah harus mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah..

klo pemerintah mau bantu kepemilikan rumah, harusnya pemerintah kaji lagi itu bunga KPR di Indonesia. bunga KPR di Indonesia itu salah satu yg tertinggi di dunia. kok diem aja emoticon-Ngakak
novembermann
gantarIDWS
maroonia
maroonia dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.1K
96
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
KangPriAvatar border
KangPri
#28
Agak ekstrim si menurut ane kalo kaya gini
Lebih baik hidupin dulu SDSB, pemenangnya di blow up dibikinin kaya Kardashian show di RCT# atau #nd@siar

Rakyat lebih rela kok
slider88
slider88 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.