Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan
 Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendesak PT Starlink Service Indonesia untuk mendirikan kantor operasional atau Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

Perusahaan layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk ini sudah beroperasi di Indonesia sejak April 2024 namun belum juga memiliki kantor di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah akan menunggu Starlink mendirikan kantor operasional sampai tiga bulan setelah beroperasi.

Baca juga: Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Selama tiga bulan ini, Kominfo akan terus menagih kelengkapan-kelengkapan operasional Starlink sambil terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitor sistem bisnis dan pelayanan Starlink.

"Kita mau lihat semuanya nanti itu apa yang diinginkan mereka. Karena kan ini baru satu bulan mereka beroperasi, kita tunggu saja nanti 3 bulan kita evaluasi ini gimana," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Adapun NOC ini perlu dibangun di Indonesia agar perusahaan tersebut dapat melaksanakan monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali traffic.

Selain itu, Budi bilang, Starlink juga perlu membangun kantor di wilayah Indonesia agar memudahkan konsumen untuk melaporkan keluhan-keluahan terkait penggunaan layanan internet kepada perusahaan.

Pasalnya, saat ini saja sejumlah konsumen sudah cukup mengeluhkan layanan Starlink dan keluhan ini hanya bisa disampaikan di media sosial karena konsumen tidak memiliki wadah yang bisa menampung keluhan mereka.

"Saya sudah sampaikan ke mereka customer service harus ada di Indonesia. Kalau enggak ada, nanti komplain-komplain pemalsuan penipuan banyak. Yang rugi Starling sendiri dan masyarakat juga yang tertipu," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar Starlink membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku agar memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan jasa telekomunikasi seperti operator lain yang sudah lebih dulu beroperasi di Indonesia.

"Kita enggak mau kalau yang opsel yang lain bayar PPN dan PPh, kok Starlink enggak?" kata dia.

Baca juga: Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Meski ketiga hal itu saat ini belum dipenuhi Starlink, namun Budi memastikan Starlink telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk perizinan, penyediaan NOC, perlindungan data pribadi, lalu lintas data, persyaratan, keamanan dan penegakkan hukum.

Dia menyebut, Starlink telah memenuhi hak labuh dan izin stasiun radio (ISR) angkasa dengan masa berlaku selama 1 tahun. Dengan enam jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router, dan antena user terminal.

Kemudian, Starlink juga telah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Penyelenggaraan ISP.

https://money.kompas.com/read/2024/0...-waktu-3-bulan

Wow

emoticon-Matabelo
kakekane.cell
kakekane.cell memberi reputasi
1
556
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
nekoyashikkiAvatar border
nekoyashikki
#3
terus setelah lewat mau diblokir gitu? gmn caranya coba, satelit nya ditembak jatuh? yg udah pake sekarang diminta alat² nya? jadi inget Google ketika PSE molor² terus tiba² sudah beres ... katanya 🤭
kakekane.cell
puma2000
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.