Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
PDIP Kritik Revisi UU Penyiaran: Mencoret Investigasi Jurnalistik Harus Ditolak!

PDIP Kritik Revisi UU Penyiaran: Mencoret Investigasi Jurnalistik Harus Ditolak!

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta pada Kamis (18/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sekjen PDIP menyoroti polemik revisi UU Penyiaran. RUU ini dikritik karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah memuat larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.
"Revisi UU Penyiaran yang mau mencoret investigasi jurnalistik harus ditolak," kata Hasto dalam diskusi di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta pada Senin (20/5).
Tema besar diskusi ini adalah hari kebangkitan nasional. Hasto mengatakan, spirit kebangkitan nasional harus terus dijaga.

Ia berharap pemimpin bangsa ke depan agar visioner dan intelektual. Termasuk harus menjamin kebebasan pers.

"Kesadaran kita sebagai bangsa besar perlu menggali pemikiran pemikir bangsa. Ekosistem kita ciptakan, visioner dari pendidikan kritis kalau perlu filosofis, mengajari pendidikan kritis melihat realitas dan menjadi jawaban dan dipimpin kepemimpinan intelektual, menjamin kebebasan pers," ucap Hasto.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5).

Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.

"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata politikus Golkar ini.

https://kumparan.com/kumparannews/pd...mDiYWNGIW/full



Revisi UU Penyiaran Disebut Ditargetkan Sah September 2024
PDIP Kritik Revisi UU Penyiaran: Mencoret Investigasi Jurnalistik Harus Ditolak!
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah dikebut pembahasannya. Beleid itu disebut ditargetkan sah pada September 2024.

"Kalau saya dengar itu mereka sebelum September, sebelum September akan disahkan, ini yang kami dengar ya dari kalangan teman-teman media," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.

Asep heran karena Revisi UU tentang Penyiaran mendadak dan di ujung masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Keterlibatan masyarakat dalam perumusan perubahan beleid itu juga nihil.

"Sehingga saya menganggap ini apa yang disebut dalam konteks keterlibatan publik para pemangku kepentingan terhadap pembentukan undang-undang itu seperti relatif sangat minim untuk dikatakan tidak ada sama sekali ya," ucap Asep.

Asep mengatakan pihaknya bersama insan media akan menyampaikan aspirasi perihal revisi UU tersebut. Ia berharap aspirasi dapat diterima dengan baik.

"Kami segera, komunitas pers khususnya, Dewan Pers, akan melakukan penyampaian ya aspirasi yang sudah kami sampaikan kepada publik dan kita dokumentasikan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Asep.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
https://www.medcom.id/nasional/polit...september-2024

RUU Penyiaran ditolak keras sama AJI, PWI, dan berbagai organisasi pers. PDIP bersikap menolak keras RUU Penyiaran tapi kok bisa lolos RUU-nya?
Banyak yang menilai sebagai strategi pembungkaman kebebasan pers..
pemb
maniacok99
rah.hidayat1111
aldonistic
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
524
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
pilemon889Avatar border
pilemon889
#5
Udahlah parlemen itu isinya byk dr pdip
Ketuanya pun dari pdip
Kl emg mau tolak lsg aja
Kaga perlu byk retorika di media
Muak bener liat tingkah pdip

Kebanyakan drama

maniacok99
itkgid
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.