Quote:
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mengemuka ke publik setelah 8 tahun kejadiannya pada tahun 2016.
Lima orang pelaku dari kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang lain buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menjadi sorotan publik, ternyata sejumlah fakta baru kembali terungkap.
Terbaru, 5 orang pelaku pembunuhan Vina yang telah di penjara 8 tahun, kini membantah terlibat dan mengaku korban rekayasa hukum yang dilakukan polisi.
Dari keterangan pengacara terdakwa, 5 orang tersebut hanya kumpulan kuli bangunan.
Bahkan saat Vina dan Eky dibunuh, mereka sedang tidur di rumah pak RT.
Mereka juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan 2 korban.
"Klien saya tidak mengenal korban kedua-duanya. Termasuk yang tiga orang lagi, yang sudah divonis," kata pengaca pelaku, Jogi Nainggolan seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Ia menekankan bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eky dibunuh.
"Bukan (di lokasi kejadian). Inilah kejanggalan yang perlu diungkap, terima kasih pada produser film, klien kami adalah korban rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota," kata Jogi.
Jogi mengatakan Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Suprianto sedang bersama di Gang Situ Gangga, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon sejak pukul 19.00 WIB - 21.00 WIB pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Mereka juga bersama lima saksi lain, Teguh, Udin, Okta, Kafi, Oji dan Pramudya.
"Di malam kejadian klien kami bersama teman berada di gang depan rumah ibu Nining," katanya.
Menurut Jogi, kliennya bukan tergabung dalam geng motor.
Lima orang ini merupakan kuli bangunan.
"Mereka buruh kasar pekerja bangunan yang tidak ada hubungan dengan geng motor," katanya.
Oleh Nining, kata Jogi, mereka disuruh pergi karena terlalu gaduh.
Mereka kemudian pindah ke rumah pak RT untuk melanjutkan pesta minuman keras.
"Karena gaduh oleh ibu Nining disuruh meninggalkan tempat, sehingga 9 orang pindah ke rumah pak RT, termasuk anak pak RT, Kafi.
Di sana mereka tidur sampai besok paginya," katanya.
"Sedangkan peristiwa terjadi di malam itu berjarak 1 km dari tempat mereka duduk-duduk," tambah Jogi.
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...4a74a605&ei=16
waduh koq ada cerita begini?
apa mungkin vonis diberikan tanpa saksi dan bukti yang kuat?