Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayosuroboyoAvatar border
TS
ayosuroboyo
Polemik Warung Madura Menarik Dikaji Jadi Fenomena Sosial


Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.

Usaha mikro, kecil, dan menengah mendapat perhatian pemerintah dari ancaman ritel modern ekspansif sekaligus mengajak masyarakat  berbelanja di warung-warung milik UMKM. Kegiatan serupa bukan hanya identik dengan toko madura tetapi toko kelontong yang dikelola oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan  penjualan barang secara eceran.

Pernyataan itu turut disampaikan Dewi Soeriyawati sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya dalam merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus memberi pemaparan bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, hal ini berkaitan dengan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan beberapa pelaku usaha retail modern telah bekerjasama agar pengembangan usaha toko kelontong (tokel) ini dapat berkembang salah satunya dengan memfasilitasi akses pemasaran melalui  aplikasi E-Peken Surabaya situs belanja online milik pemkot.

Tidak hanya UMKM, Toko Kelontong, dan SWK saja melainkan juga bahan bangunan yang turut bergabung dalam E-Peken juga merasakan kemudahan aksesnya guna memperoleh barang dari distributor serta pendampingan kemudahan usaha. Pada prinsipnya, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Dewi kepada voa.co.id, Senin (29/04/2024)


Fenomena keberadaan warung kelontong ini memang cukup menarik dikaji. Polemik ini bahkan telah direspons Anggota DPD RI / Senator cantik asal Jatim, Dr Lia Istifhama. Menurutnya, persaingan bisnis pengusaha minimarket yang merasa tersaingi oleh Warung Madura menjadi nuansa kental.



Warung Madura menjadi sebutan lumrah bagi warung kelontong yang digeluti orang-orang Madura di perantauan. Nomenklatur Madura lebih cenderung digunakan sebagai label untuk menunjukkan ciri khas di antara pesaing-pesaing lain dari kelompok maupun etnis yang berbeda. Dengan konsep warung yang relatif sama ini tidak lepas dari pengaruh etnisitas, jadi saya harap pemerintah mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," tutupnya, (okik).
0
40
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!KASKUS Official
35.1KThread25.4KAnggota
Tampilkan semua post
bukansbytapifbyAvatar border
bukansbytapifby
#2
Warung Madura itu apa gan @replykgpt ?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.